Putusan PN BENGKALIS Nomor 628/Pid.Sus/2017/PN Bls |
|
Nomor | 628/Pid.Sus/2017/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame P. Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Sitawati, Shbr Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiawaty Hotnaita Sitinjak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAFIZI BIN KHAIRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD HAFIZI BIN KHAIRUL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna; - 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih bening kecil yang berisi merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang sisa Lab. Forensik sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram; - 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 628/Pid.Sus/2017/PN Bls
Statistik5816