Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2268/Pid.B/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2268/Pid.B/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Twis Retno Ruswandari. |
Hakim Anggota | Dini Damayanti., Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Panitera | Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Morali Gulo Alias Pak Tiara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer ;3. Menyatakan Terdakwa Morali Gulo Alias Pak Tiara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta menghilangkan nyawa orang lain???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa seluruhnya dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.7. Menetapkan barang bukti berupa :- Pecahan botol bir warna hijau- 1 (satu) potong celana pendek lee/ jeans merk HUGO warna biru yang ada bercak darah- 1 (satu) potong kaos dalam warna hitam ada tulisa HARLEY DAVIDSON yang ada bercak darah- 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu motof liris yang ada bercak darah- 1 (satu) buah tobak gagang terbuat dari besi panjang 2 meter- 1 (satu) bilah parang panjang 30 cm gagang terbuat dari plastik- 1(satu) bilah parang, panjang 80 cm lebar 5 cm gagang terbuat dari kayu yang dibalut karet warna hitam- 1 (satu) bilah parang, panjang 1 meter lebar 3 cm gagang terbuat dari besi yang dibalut isolasi warna hitam- 1 (satu) bilah parang panjang 60 cm, lebar 3 cm gagang dan sarung terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah parang panjang 50 cm, lebar 2 cm gagang terbuat dari kayu- 1 (satu) potong besi bulat panjang 110 cm gagang dibalut karet warna hitam dam bagian ujungnya runcing- 1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm lebar 2 cm bergerigi gagang terbuat dari kayu berukir- 1 (satu) bilah pisau panjang 20 cm lebar 2 cm gagang terbuat dari besi- 1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm lebar 1,5 cm gagang terbuat dari kayu dicat warna biru- 1 (satu) potong broti ukuran 2x2 inci panjang 1 meter- 1 (satu) bilah samurai panjang 40 cm gagang warna sarung warna hitam- 1 (satu) potong baju kaos berkerah merk Pin Shen warna hijau- 1 (satu) buah ketapel- 13 (tiga belas) anak panah yang terbuat dari besi bagian ujung runcing dan bagian ujung lainnya dipasang tali plastik- 1 (satu) potong baju kaos berkerah warna kuning merk INSIDER yang pada bagian kerah baju ada bercak darah- 1 (satu) buah bantal yang ada bercak darah- 1 (satu) pucuk pistol jenis softgun warna hitam model/ bentuk Revolver- 1 (satu) bilah parang panjang 40 cm lebar 3 cm gagang dan sarung tebuat dari kayu- 1 (satu) biilah parang panjang 30 cm lebar 2,5 cm gagang dan sarung terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm lebar 4 cm gagag terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah parang panjang 40 cm lebar 3 cm gagang terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah parang panjang 40 cm lebar 2 cm gagang terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah parang panjang 40 cm lebar 3 cm gagang terbuat dari besi- 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm lebar 4 cm gagang terbuat dari besi- 1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm lebar 2 cm gagang terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah pisau panjang 25 cm lebar 3 cm gagang terbuat dari kayu- 1 (satu) bilah clurit panjang 40 cm lebar 3 cm gagang terbuat dari kayuDirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) potong celana panjang lee/ jeans merk SIX NINE warna biru yang ada bercak darah- 1 (satu) potong baju kemeja warna hijau motif kotak-kotak merk New Wear yang ada bercak darahDikembalikan kepada Saksi Rubiatun 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2268/Pid.B/2017/PN Lbp
Statistik244