Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1222/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 1222/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhd. Saleh Rasoen |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Vrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUPARMIN S, S.H., M.H., tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I WAYAN SUPARMIN S, S.H., M.H., tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bundel yang berisikan: 1. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Hibah No.5/1970 tanggal 17 Nopember 1970 Notaris DJOJO MULJADI,SH (3 lembar);2. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Hibah No.2/Grogol Petamburan/1996 tanggal 17 Pebruari 1996 PPAT SULAIMANSJAH, SH (6 lembar);3. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Pembatalan Hibah No.223/Grogol Petamburan/1998 tanggal 2 Oktober 1998 (6 lembar);4. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Perubahan Naskah Pendirian Nomor : 103 tanggal 26 Juni 1991;5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2.2703.HT.01.01-Th?91 tanggal 3 Juli 1991;6. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Liman International Nomor : 56 tanggal 17 September 2008;7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-89275.AH. 01.02.Tahun 2008 tanggal 24 November 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;8. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Perjanjian Membuka Kredit No. : 312/PMK/PP/LIB/XII/92 tanggal 1 Desember 1992;9. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Perjanjian Membuka Kredit No. : 013/PMK/PP/LIB/I/93 tanggal 13 Januari 1993;10. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Perjanjian Membuka Kredit No. : 032A/PMK/PP/LIB/III/94 tanggal 1 Maret 1994;11. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Perjanjian Perpanjangan Kredit No. : 023/PPK/PP/LIB/I/94 tanggal 13 Januari 1994;12. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Perjanjian Perpanjangan Kredit No. : 002/PPK/PP/LIB/I/95 tanggal 13 Januari 1995;13. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Perjanjian Perpanjangan Kredit No. : 002/PPK/PP/LIB/I/96 tanggal 13 Januari 1996;14. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Perjanjian Perpanjangan Kredit No. : 002/PPK/PP/LIB/I/97 tanggal 13 Januari 1997;15. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Perjanjian Membuka Kredit No. : 01/PMK/PP/I/LIB/98 tanggal 13 Januari 1998;16. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Pengakuan Hutang Nomor : 69 tanggal 13 Januari 1993;17. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Liman International Nomor : 27 tanggal 23 Mei 2012;18. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kementerian Hukum Dan Asasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-24621 tanggal 05 Juli 2012;19. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kementerian Hukum Dan Asasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-24622 tanggal 05 Juli 2012;20. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-33753.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;21. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Dinar Indonesia Nomor : 4 tanggal 05 Juni 2014;22. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kementerian Hukum Dan Asasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-02793.40.21.2014 tanggal 10 Juni 2014;23. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Pernyataan Nomor : 7 tanggal 5 Mei 2004;24. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Pernyataan Nomor : 87 tanggal 29 Juli 2004;25. 2 (dua) lembar foto copy Anggaran Dasar Serikat-Serikat No.6 tahun 1962, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 09 Desember 2014;26. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Terima tanggal 19 Agustus 2014 dari Notaris SJAAF DE CARYA SIREGAR,SH, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 09 Desember 2014;27. 1 (satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik Nomor : 72 tanggal 13 Pebruari 1993 Notaris Drs.HANIFA HALIM,SH, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 18 November 2014;28. 3 (tiga) lembar foto copy Akta Kuasa Nomor : 73 tanggal 13 Pebruari 1993 Notaris Drs.HANIFA HALIM,SH, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 18 November 2014;29. 1 (satu) exemplar foto copy Akta Penyimpanan Surat Nomor : 12 tanggal 17 Januari 2000 Notaris SAAL BUMELA,SH, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 18 November 2014;30. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima tanggal 26 Januari 2000, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 18 November 2014;31. 1 (satu) lembar foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Perhimpunan Sosial Candra Naya Nomor : 26 tanggal 28 Juni 2011, yang ditempel materai 6000 dan di cap kantor pos tanggal 18 November 2014;32. 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik No. 80/Petojo sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik No.124/Tomang atas nama Perkumpulan Sin Ming Hui, bertempat di Kantor Notaris SJAAF DE CARYA SIREGAR,SH Jalan Raden Saleh No. 18 C Jakarta Pusat;33. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Anggaran Dasar Jajasan-Jajasan Nomor : 93 tanggal 20 September 1962 tentang Jajasan ?Jajasan Kesehatan Tjandra Naja?;34. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Anggaran Dasar Yayasan-Yayasan Nomor : 4 tanggal 6 Desember 1966;35. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Pernyataan keputusan Rapat Gabungan Badan Pengawas Dan Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras Nomor : 74 tanggal 26 Agustus 2002;36. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta No : 8 tanggal 26 November 2008 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pembina, Pengawas Dan Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras;37. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta No : 8 tanggal 09 Januari 2009 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras (Pembetulan);38. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras (Pembetulan) Nomor : 8 tanggal 09 Januari 2009;39. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras Nomor : 11 tanggal 21 Juni 2011;40. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras Nomor : 19 tanggal 31 Januari 2012;41. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta No : 13 tanggal 16 September 2013 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras;42. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta No : 18 tanggal 27 Februari 2013 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Semua Pengurus Dan Pengawas Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Gabungan Pengurus Dan Pengawas Yayasan Kesehatan Sumber Waras;43. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta No : 2 tanggal 03 Nopember 2014 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras;44. 1 (satu) exemplar foto copy legalisir Akta No : 26 tanggal 30 Maret 2015 tentang Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Semua Pengawas Dan Pengurus Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Gabungan Pengawas Dan Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras;45. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat No.037/YKSW/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009 perihal Tanah Hak Milik No.80/Desa Petojo sekarang Tanah Hak Milik No.124/Desa Tomang;46. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor : 48/YKSW/2009 tanggal 30 November 2009 perihal Tanah Hak Milik No.80/Desa Petojo sekarang Tanah Hak Milik No.124/Desa Tomang;47. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor : 51/YKSW/2009 tanggal 23 Desember 2009 perihal Tanah Hak Milik No.80/Desa Petojo sekarang Tanah Hak Milik No.124/Desa Tomang;48. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor : 03/YKSW/2010 tanggal 20 Januari 2010 perihal Sertifikat Hak Milik No.124/Desa Tomang;49. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor : 020/YKSW/2010 tanggal 23 Maret 2010 perihal Sertifikat tanah Hak Milik No.124/Desa Tomang;50. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor : 028/YKSW/2010 tanggal 19 April 2010 perihal Sertifikat tanah Hak Milik No.124/Desa Tomang;51. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat No : 096/PSCN/X/2010 tanggal 26 Mei 2010 perihal Sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 124/Desa Tomang atas nama Sin Ming Hui;52. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor : 037/YKSW/2010 tanggal 8 Juni 2010 perihal Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 124/Desa Tomang atas nama Sin Ming Hui;53. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat No : 042/YKSW/2010 tanggal 24 Juli 2010 perihal Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 124/Desa Tomang atas nama Sin Ming Hui;54. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat No : 104/PSCN/VI/2010 tanggal 20 Juli 2010 perihal Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 124/Desa Tomang atas nama Sin Ming Hui/PSCN;Tetap terlampir dalam berkas perkara;55. Asli Sertifikat Hak Milik Nomor: 80/Petojo sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 124/Tomang atas nama Perkumpulan SIN MING HUI, dikembalikan kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras;6. Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebasar Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 95 K/PID/2016
Pertama : 1222/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik75336