- Menyatakan Terdakwa IRWAN BIN NIRMAN PGL. BUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembakaran dan pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWAN BIN NIRMAN PGL. BUYUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah karpet masing-masing 1 (satu) warna hijau, 1 (satu) warna merah dan1 (satu) warna biru
- 3 (tiga) buah kompor gas masing-masing 1 (satu) merek Quantum warna hitam dan 2 (dua) merek Rinnai warna hitam silver
- 2 (dua) buah penanak nasi (rice cooker) masing-masing 1 (satu) merek kirin warna hijau putih dan 1 (satu) merek miyako warna cokelat putih
- 2 (dua) buah handuk mandi merek Shiereno motif petak ??? petak warna merah kombinasi
- 2 (dua) buah Kain Panjang merek Dolphin Motif batik warna ungu kombinasi dan warna biru dongker kombinasi
- 1 (satu) buah baju lengan panjang merek Gnw-T warna biru dongker
- 1 (satu) pasang baju dan celana anak ??? anak merek Pastika bertuliskan anak jalanan
- 1 (satu) buah Sprei Rumbai warna merah motif bunga ??? bunga
- 1 (satu) unit CPU warna hitam
- 1 (satu) unit monitor computer merek Changhong warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat wanra putih BA 5112 LZ beserta kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna putih BA 5112 LZ an. IRWAN
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 25/Pid.B/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 25/Pid.B/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junter Sijabat, Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ASNITA EFENDI Pgl NITA Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2019/PN Tjp
Statistik410