- Menyatakan Terdakwa Abdur Rokhim bin (Alm) Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersama-sama memalsu Rupiah??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016, nomor seri :
- Uang Rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 Tahun Emisi 2016, nomor seri :
- 2 (dua) plastik warna hitam milik Sdr. Didiek yang digunakan untuk membungkus uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 dan Rp50.000,00;
- 2 (dua) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- GFE230763 sebanyak 2 cetakan.
- QFS707474 sebanyak 2 cetakan.
- NBN829299 sebanyak 2 cetakan.
- MDV049548 sebanyak 2 cetakan.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- PBF272790 sebanyak 1 cetakan.
- MFL015415 sebanyak 1 cetakan.
- WFG732352 sebanyak 1 cetakan
- PEM281840 sebanyak 1 cetakan.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- DBO537210 sebanyak 1 cetakan.
- NBP837442 sebanyak 1 cetakan.
- PDQ740028 sebanyak 1 cetakan
- FCU340879 sebanyak 1 cetakan.
- 26 (dua puluh enam) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan pecahan Rp 50.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang sudah dipasang benang pengaman palsu;
- 11 (sebelas) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan pecahan Rp50.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang belum dipasang benang pengaman palsu;
- 10 (sepuluh) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian belakang pecahan Rp50.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong;
- 23 (dua puluh tiga) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang sudah dipasang benang pengaman palsu;
- 11 (sebelas) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian depan
- 11 (sebelas) lembar kertas yang berisi cetakan berupa bagian belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong;
- 1 (satu) unit mesin printer merek Epson tipe L565 warna hitam yang digunakan untuk menscan atau men-copy master uang asli;
- 1 (satu) buah meja sablon digunakan untuk mencetak gambar/tanda air;
- 1 (satu) rakel untuk meratakan tinta putih pada saat membuat gambar air di meja sablon;
- 2 (dua) buah papan kaca ukuran sekitar 50 cm x 60 cm digunakan untuk membuat persisi lembaran copy-an tampak muka dan belakang hasil copy dari master uang asli;
- 2 (dua) buah gabus untuk penyangga papan kaca;
- 1 (satu) unit mesin laminating merek Benefit digunakan untuk mengepres lembar uang Rupiah palsu yang sudah dilem;
- 1 (satu) buah penggaris ukuran 40 cm digunakan untuk memotong lembaran uang Rupiah palsu yang sudah jadi;
- 1 (satu) buah penggaris ukuran 30 cm untuk memotong lembaran uang kertas palsu yang berhasil dicetak;
- 3 (tiga) buah busa digunakan untuk membubuhkan cat warna merah
- 1 (satu) unit lampu belajar warna merah putih sebagai alat penerang pada saat membuat lembaran Rupiah palsu;
- 1 (satu) buah lampu TL merek Panasonic daya 14 Watt sebagai alat penerang pada saat membuat lembaran Rupiah palsu;
- Batang lidi digunakan untuk menyulam isolasi yang sudah menjadi benang pengaman pada uang Rupiah palsu;
- 2 (dua) buah cutter untuk memotong lembaran uang Rupiah palsu yang berhasil dicetak menjadi bagian per lembar;
- 1 (satu) buah piring yang digunakan sebagai tempat untuk mencampur tinner dan cat pilok untuk membuat warna logo BI;
- 5 (lima) rim kertas doorslag yang belum dipakai sebagai bahan
- 2 (dua) pack kertas doorslag yang belum dipakai dipakai sebagai bahan kertas yang digunakan membuat Rupiah palsu;
- 2 (dua) pack kertas doorslag yang sudah dipakai dipakai sebagai bahan kertas yang digunakan membuat Rupiah palsu;
- 1 (satu) pack kertas hvs yang sudah dipakai sebagai alas kertas doorslag pada saat mengcopy lembar master;
- 1 (satu) kaleng pilok warna merah keunguan merk Khameleon yang sudah dipakai campuran membuat warna logo BI yang terdapat disebelah kiri bawah;
- 1 (satu) botol tinner untuk campuran warna di logo BI;
- 1 (satu) botol tinta putih untuk membuat gambar air;
- 1 (satu) kaleng pilok warna clear merk Kurobushi yang sudah dipakai untuk membuat efek kasar pada lembarang uang Rupiah palsu;
- 1 (satu) kaleng pilok warna putih merek Suzuka yang sudah dipakai digunakan untuk disemprot dilembaran uang Rupiah palsu agar kelihatan tebal saat dipegang;
- 1 (satu) botol tinta printer warna biru merek Nafink yang sudah dipakai untuk memberi warna pada saat mencetak uang master;
- 1 (satu) botol tinta printer warna merah yang sudah dipakai memberi warna pada saat mencetak uang master;
- 1 (satu) botol tinta printer warna kuning merek Nafink yang sudah dipakai memberi warna pada saat mencetak uang master;
- 1 (satu) botol tinta printer warna hitam merek Epson yang sudah
- 1 (satu) kaleng lem spray merek Scotch untuk menempelkan antara kertas doorslag dan kertas hvs;
- 1 (satu) buah isolasi yang digunakan untuk membuat benang pengaman;
- 1 (satu) lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 nomor seri MFL015415;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar master pecahan Rp50.000,00 yaitu kertas yang ditempel 4 (empat) lembar uang Rupiah asli pecahan Rp50.000,00 dengan nomor register masing-masing QGB390542, KEN847056,
- 1 (satu) lembar master pecahan Rp100.000,00 yaitu kertas yang ditempel 4 (empat) lembar uang Rupiah asli pecahan Rp100.000,00 dengan nomor register masing-masing LHA169481, WFK689496, KHJ379501 dan RGE056857,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat type NC11B3C A/T, Tahun 2010, Nopol H-4099-QZ, warna putih, nomor rangka MH1JF5110AK485537, nomor mesin JF51E1487478, STNK an. Sri Dinarsih, alamat Tegal Wareng 3/52 RT. 03/RW. 04 Candisari Semarang;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 129/Pid.B/2019/PN Tmg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 129/Pid.B/2019/PN Tmg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ig.eko Purwanto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Bagian depan dan belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian depan dan belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian depan dan belakang pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 palsu yang belum dipotong yang belum dipasang benang pengaman palsu; keunguan di logo BI; kertas yang digunakan membuat Rupiah palsu; dipakai memberi warna pada saat mencetak uang master; KEN847059 dan QGB390545; dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Salbani alias Jarot bin Muhamad; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada