Putusan PN BATAM Nomor 555/Pid.Sus/2017/PN Btm |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Iman Budi Putra Noor, Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa BUJANG BIN RAKIMUN ALS KAKANG, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Perdagangan Orang?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone berwarna Hitam dengan merek StrawBerry;- 1 (satu) buah Simcard AS dengan Nomor telpon : 0823-8482-0083;- 1 (satu) buah handphone berwarna Hitam dengan merek Nokia Model 106.1 Type RM-962;- 1 (satu) buah Simcard Simpati dengan nomor telpon 0822-7984-6824; - 1 (satu) pasang sandal jepit warna coklat dengan merek Converse;- 1 (satu) buah jam tangan berwarna coklat dengan merek Ceruti 1881Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pid.Sus/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 555/Pid.Sus/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 555/Pid.Sus/2017/PN Btm
Kasasi : 489 K/PID.SUS/2018
Banding : 226/PID.SUS/2017/PT.PBR
Statistik11761