Putusan PN DONGGALA Nomor 182/PID.B/2014/PN.DGL |
|
Nomor | 182/PID.B/2014/PN.DGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Waode Sangia, Randa F. Nurhamidin |
Panitera | Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ISHAK Alias SAHAKA Alias SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai, meyimpan senjata api?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush 1,5 G warna silver metalik dengan nopol DN 701 BC (dititip di kejari Donggala);- 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis pistol dengan laras terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu hitam (ebony);- 1 (satu) lembar bju kaos berkerah warna merah merek Raf 21 New York College;Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan atas perkara Mauludin Alias Udin Alias Papa Julu;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PID.B/2014/PN.DGL.zip
- Download PDF
- 182/PID.B/2014/PN.DGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2001 K/Pid.Sus/2015
Banding : 28/PID/2015/PT PAL
Pertama : 182/Pid.B/2014/PN.DGL
Statistik4234