Putusan PN BENGKULU Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Bgl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2016/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Iah Tri Lestari, Zeni Zenal Mutaqin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yaitu tanah luas kurang lebih 10.893 M2 yang terletak di pematang gubernur kecamatan muara bangkahulu Bengkulu, dengan batas-batas :- sebelah utara berbatas dengan tanah Ali Kenas,- sebelah Barat berbatas dengan tanah jalan kandang melayu,- sebelah utara berbatas dengan tanah budin, - sebelah selatan berbatas dengan tanah Kadri,3. Menyatakan sebelum ada kekuatan hukum tetap, tanah tersebut diurus oleh Penggugat dan Tergugat tidak boleh menguasai tanah tersebut serta tidak boleh melarang Penggugat untuk melarang panen sawit milik Penggugat;4. Memerintahkan agar Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dalam keadaan aman dan baik;5. meyatakan Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari pada untuk segera mengosongkan atau meninggalkan tanah obyek sengketa;6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menyerobot tanah dengan cara menguasai tanah memagar dengan menggunakan panjang, bambu dan membuat pondok di tanah milik Penggugat, tanpa adanya izin dari Penggugat sebagai Pemilik yang sah, sampai dengan gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu adalah Perbuatan melawan Hukum (Onrechmatige daaad);7. Memerintahkan Tergugat mengembalikan tanah milik Penggugat dan mencabut panjang, bambu serta pondok yang di buat atau di suruh oleh Tergugat;8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap obyek perkara;9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.831.000,- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);11. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2016/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2016/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3486 K/Pdt/2016
Pertama : 07/Pdt.G/2016/PNBgl
Statistik10453