- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 180/PID.SUS/2019/PN LSM TANGGAL 9 JANUARI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUSTAMAN SIREGAR BIN BAGINDA SOAMBINGON TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN SERTA KENDERAAN RUSAK, SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA AGUSTAMAN SIREGAR BIN BAGINDA SOAMBINGON OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 ( SATU) UNIT MOBIL PENUMPANG, MERK SUZUKI, TYPE: ST 150 FUTURA, MODEL MICROLET, NOMOR POLISI: BL-1585-NL, NOMOR RANGKA: MHYESL4154J138942, NOMOR MESIN: GI5AIA138942, WARNA HITAM, TAHUN 2004, KEPEMILIKAN PT.KHARISMA TRANS PERKASA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) BESERTA DAN 1 (SATU) LEMBAR TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) 1 (SATU) UNIT MOBIL PENUMPANG SUZUKI FUTURA NOMOR POLISI : BL-1585-NL;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PENUMPANG, MERK TOYOTA, TYPE: KIJANG KF 83, MODEL MINIBUS, NOMOR POLISI: BL-1701-LD, NOMOR RANGKA: MHF11KF8330072298, NOMOR MESIN: 7K0578795, WARNA SILVER METHALIK, TAHUN 2003, KEPEMILIKAN MUHAMMAD SAHID, AK;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) BESERTA DAN 1 (SATU) LEMBAR TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) 1 (SATU) UNIT MOBIL PENUMPANG TOYOTA KIJANG NOMOR POLISI: BL-1701-LD;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM A) ATAS NAMA SUKMAN DENGAN NOMOR SIM: 671106330015 YANG DI KELUARKAN OLEH POLRES BENER MERIAH, PADA TANGGAL 07 JANUARI 2014;
- 1 (SATU) UNIT BECAK MOTOR BARANG, MERK HONDA, TYPE: GL15B1DF M/T (VERZA), MODEL SOLO, NOMOR POLISI: BL-3839-NAC, NOMOR RANGKA: MH1KC5212GK299339, NOMOR MESIN: KC52E1296809,WARNA MERAH,TAHUN 2016, KEPEMILIKAN MUHAMMAD FAKRI;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) BESERTA DAN 1 (SATU) LEMBAR TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN (TBPKP) 1 (SATU) UNIT BECAK MOTOR BARANG HONDA VERZA NOMOR POLISI : BL-3839-NAC;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM C) ATAS NAMA MUHAMMAD FAKRI DENGAN NOMOR SIM: 830206160871 YANG DI KELUARKAN OLEH POLRES LHOKSEUMAWE, PADA TANGGAL 20 JANUARI 2017.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 180/Pid.Sus/2019/PN Lsm tanggal 9 Januari 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Agustaman Siregar Bin Baginda Soambingon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kenderaan rusak, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustaman Siregar Bin Baginda Soambingon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu) unit mobil penumpang, merk Suzuki, type: ST 150 FUTURA, model microlet, nomor polisi: BL-1585-NL, nomor rangka: MHYESL4154J138942, nomor mesin: GI5AIA138942, warna hitam, tahun 2004, kepemilikan PT.Kharisma Trans Perkasa;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) 1 (satu) unit mobil penumpang Suzuki Futura nomor polisi : BL-1585-NL;
- 1 (satu) unit mobil penumpang, merk Toyota, type: Kijang KF 83, model Minibus, nomor polisi: BL-1701-LD, nomor rangka: MHF11KF8330072298, nomor mesin: 7K0578795, warna silver methalik, tahun 2003, kepemilikan Muhammad Sahid, AK;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) 1 (satu) unit mobil penumpang Toyota Kijang nomor polisi: BL-1701-LD;
- 1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM A) atas nama Sukman dengan nomor SIM: 671106330015 yang di keluarkan oleh Polres Bener Meriah, pada tanggal 07 Januari 2014;
- 1 (satu) unit becak motor barang, merk Honda, type: GL15B1DF M/T (Verza), model solo, nomor polisi: BL-3839-NAC, nomor rangka: MH1KC5212GK299339, nomor mesin: KC52E1296809,warna merah,tahun 2016, kepemilikan Muhammad Fakri;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta dan 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) 1 (satu) unit becak motor barang Honda Verza nomor polisi : BL-3839-NAC;
- 1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama MUHAMMAD FAKRI dengan nomor SIM: 830206160871 yang di keluarkan oleh Polres Lhokseumawe, pada tanggal 20 Januari 2017.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 21/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 21/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmar |
Hakim Anggota | Eris Sudjarwanto, Brbayu Isdiyatmoko |
Panitera | Ur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUKMA BIN ABDUL MAJID. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD FAKHRI BIN USMAN BASYAH. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan Kepada Saksi Sukma Bin Abdul Majid. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Fakhri Bin Usman Basyah. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 21/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 732 K/Pid/2020
Banding : 21/PID/2020/PT.BNA
Statistik5422