- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tanggal 13 Oktober 2016;
- Menetapkan tanah terdapat bangunan yang terletak di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah dan rumah Sofyan Efendi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan rumah Nofriadi;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah dan rumah Amrizal;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan desa;
- Menetapkan bagian Penggugat dengan Tergugat pada diktum 3 (tiga) di atas masing-masingnya adalah (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebesar tersebut pada diktum 4 (empat);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai berikut;
- Lapak di Pasar Siulak Deras dengan ukuran sebagai berikut;
- Panjang sisi depan 4,10 M;
- Panjang sisi belakang 4,10 M;
- Lebar sisi kanan 3,00 M;
- Lebar sisi kiri 3,00 M;
- Lapak di Pasar Pelompek dengan ukuran sebagai berikut;
- Panjang sisi depan 5,10 M;
- Panjang sisi belakang 5,10 M;
- Lebar sisi kanan 1,50 M;
- Lebar sisi kiri 1,50 M;
- Lapak di Pasar Kersik Tuo dengan ukuran sebagai berikut;
- Panjang sisi depan 2,70 M;
- Panjang sisi belakang 3,10 M;
- Lebar sisi kanan 2,30 M;
- Lebar sisi kiri 2,40 M;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada diktum 2 (dua) di atas masing-masingnya adalah (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar tersebut pada diktum 3 (tiga);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selainnya;
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 210/Pdt.G/2016/PA.Spn |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2016/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Syafruddin, Br Hakim Anggota Ridho Afrianedy |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilmi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonvensi; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pdt.G/2016/PA.Spn
Statistik710