Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5062/Pdt.G/2011/PA.Bwi |
|
Nomor | 5062/Pdt.G/2011/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Mochamad Chamim |
Hakim Anggota | Ah.aleh, Hj. Dwi Wahyu Susilawati |
Panitera | Syaiful Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi: -----------------------------------------------------------------------------------1.2. Mengabulkan permohonan Pemohon; ------------------------------------------------------Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; -----------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi: --------------------------------------------------------------------------------1.2. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; --------------------------------Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi berupa: ---------------- 2.1.2.2.2.3. Nafkah madliyah selama 22 (dua puluh dua) bulan sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------Mut???ah sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); -------------Nafkah Iddah selam 3 (tiga) bulan sebesar Rp Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------3.4.5.6.7.8.9. Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah terhadap anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang kedua yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, umur 12 tahun; ----------------------------------------------Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat reonvensi yang kedua yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON kepada Penggugat rekonvensi minimal sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/ umur 21 tahun/ kawin; -------------------------------------------------------------------------------------------Menetapkan tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas + 200,2 m2 terletak di Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas: ------------------------------------------------------------- Utara : Sungai; ----------------------------------------------------------------------- Selatan : Gang/ Tanah Pak Darto; --------------------------------------------------- Timur : Tanah pak Marsudi; --------------------------------------------------------- Barat : Gang buntu/ tanah pak Brewok alias Muslimin; -----------------------Adalah sebagai harta bersama antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi; -----------------------------------------------------------------------------------Menetapkan (setengah) dari harta sebagaimana tersebut pada dictum putusan point 5 adalah milik Penggugat rekonvensi dan selebihnya milik Tergugat rekonvensi; -------------------------------------------------------------------------------------Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum putusan point 5 sebesar sesuai dictum putusan point 6, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dilelang untuk selanjutnya dibagi dua antara kedua belah pihak sesuai bagiannya setelah dikurangi dengan biaya lelang; --------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang uang paksa/ dwangsom; ------------Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi: --------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp 1.906.000,- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah) kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi; --------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5062/Pdt.G/2011/PA.Bwi
Statistik60