- Menyatakan Terdakwa Indra Setyo Wibowo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hp merk nokia RM 713 warna hitam no imei 358290/04/523822/2 imei 2 : 358290/04/532823/0;
- 1 (satu) hp merk Huawei LUA warna gold no imei 1 : 861081039388887 , imei 2: 86108103988886;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI;
- 1 (satu) lembar struk /bukti transfer tertangggal 15/09/2018 dari rek 611401008479533 ke rek 092401007063504;
- 3 (tiga) lembar struk /bukti transfer tertangggal 20/09/2018 dari rek 611401008479533 ke rek 092401007063504;
- 2 (dua) lembar struk /bukti transfer tertangggal 23/09/2018 dari rek 611401008479533 ke rek 092401007063504;
- 2 (dua) llembar struk /bukti transfer tertangggal 23/09/2018 dari rek 611401008479533 ke rek 092401007063504;
- Uang tunai Rp. 609.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 843/Pid.B/2018/PN Byw |
|
Nomor | 843/Pid.B/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pid.B/2018/PN Byw
Statistik8523