- Menyatakan Terdakwa SAFAR alias LA PALO bin LA ODE ARSYAD tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SAFAR alias LA PALO bin LA ODE ARSYAD oleh karenanya dari dakwaan-dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAFAR alias LA PALO bin LA ODE ARSYAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan rincian:
- 1 (satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga shabu berat brutto 0,26 (nol koma duapuluh enam) gram;
- 1 (satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga shabu berat brutto 0,20 (nol koma duapuluh) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung lipat warna hitam dalam keadaan patah dengan nomor sim card 082293360115;
- Uang tunai Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp5000,00 (lima ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Rah |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zainal Ahmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2018/PN Rah
Kasasi : 737 K/PID.SUS/2019
Banding : 94/PID.SUS/2018/PT KDI
Statistik10330