Putusan PN MAROS Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Mrs. |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2016/PN.Mrs. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2016/PN.Mrs. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ristanti Rahim |
Hakim Anggota | M E L I S S A, - Hj. Amalia Abbas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu tanah yang terletak di Dusun Tangnga ( dahulu Dusun Baku ), Desa Purnakarya ( dahulu Desa Kurusumange ), Kecamatan Tanralili ( dahulu Kecamatan Mandai ), Kabupaten Maros, seluas 28.217 m ( Dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh belas meter persegi ) berdasarkan Sertipikat hak Milik No.1192/Desa Kurusumange, tanggal 18 ? 8 ? 1987, Surat Ukur No.547/1987 tanggal 15 ? 8 ? 1987 adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No.212/MR/KMD/IX/1991 tanggal 2 ? 9 ? 1991 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik No.1192/Desa Kurusumange tanggal 18 ? 8 ? 1987, Surat Ukur No.547/1987 tanggal 15 ? 8 ? 1987 dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat ? surat maupun keadaan baru yang timbul atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No.1192/Desa Kurusumange tanggal 18 ? 8 ? 1987, Surat Ukur No.547/1987 tanggal 15 ? 8 ? 1987 kepada Penggugat seketika itu juga tanpa syarat dan atau beban apapun ;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) setiap mereka lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini dengan baik ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.641.000,- ( Dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2168 K/Pdt/2017
Pertama : 11/Pdt.G/2016/PN.Mrs
Statistik9210