- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NOOR alias AMAT Bin ALIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?permufakatan jahat dengan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000;- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastikklip warna bening yang disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram dari berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram sabu-sabu yang dikirim ke balai POM Banjarmasin untuk dilakukan pengujian;
- 1 (satu) timbangan digital merk Constant warna silver;
- 1 (satu) bungkus sisa plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa sabu;
- 1 (satu) buah serok plastik;
- 1 (satu) buah kepala bong;
- 1 (satu) buah dompet warna biru merk Love Cute.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna cream nopol DA 6073 YR beserta STNK.
Putusan PN BARABAI Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Brb |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2017/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. 6. Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2017/PN Brb
Statistik601