- Menyatakan Terdakwa MUSAL ARANDA Bin EFENDI ADAM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 257,16 (dua ratus lima puluh tujuh koma enam belas) gram. kemudian disisihkan dengan berat netto 16,04 (enam belas koma nol empat) gram untuk pengujian laboratorium Forensik Cabang medan sedangkan sisa 240,16 (dua ratus empat puluh koma enam belas) gram telah dimusnahkan oleh penyidik polda Aceh pada hari kamis tanggal 31 April 2018. Sedangkan sisa narkotika yang dikembalikan oleh pengujian laboratorium Forensik Cabang medan berupa 1 (satu) bungkus amplop berisi narkotika jenis sabu metamfetamina dengan berat netto 16 (enam belas) gram.
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru putih merk Converse ;
- 1 (satu) unit Handphone Android Dous merk Samsung warna putih.
Putusan PN JANTHO Nomor 299/Pid.Sus/2018/PN jth |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Saptika Handhini, hakim Anggota 2: Andriyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1850 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 299/Pid.Sus/ 2018/PN Jth
Statistik7310