Putusan PN PALEMBANG Nomor 7/Pdt.Sus_PHI/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus_PHI/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Djisman T, Hermawan |
Panitera | Hj. Rustiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: -. Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat II untuk seluruhnya;--------------DALAM PROVISI: -. Menolak tuntutan-tuntutan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya;----DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang tidak melaksanakan kewajiban membayar upah selama mengenakan saksi skorsing terhadap Penggugat selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal: 10 Mei 2014 sampai dengan tanggal: 16 Mei 2014 adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum Ketenagakerjaan;-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar secara tunai kepada Penggugat yaitu upah selama masa sanksi 7 (tujuh) hari tersebut yang seluruhnya sebesar Rp.1.610.000,- (Satu juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah);----------4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja secara tunai dan seketika kepada Penggugat, dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya diterima Penggugat adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------. Uang Pesangon: 1 X Rp.5.750.000,- = Rp. 5.750.000,--. Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.5.750.000,- = Rp. 862.500,- + TOTAL????????????. =Rp.6.612.500,- (Enam juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah)5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.186.000,00 (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus_PHI/2015/PN.Plg
Statistik540