- Menyatakan terdakwa FENDY RHOFIEK NUGROHO BIN JAMALUDIN AKHMADtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA???;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya selama masa terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Brankasmerek Sunny warnaabu-abu.;
- Daftar Manifest Kapal KMP. LOME tanggal 19 April 2017.;
- Daftar Manifest Kapal KMP. LOME tanggal 17 April 2017;
- Daftar Manifest Kapal KMP. LOME tanggal 14 April 2017;
- Daftar Manifest Kapal KMP. LOME tanggal 12 April 2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Produksi dan Pendapatan Tiket Terpadu terjual per-shift tanggal 17 April 2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Produksi dan Pendapatan Tiket Terpadu terjual per-shift tanggal 14 April 2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Produksi dan Pendapatan Tiket Terpadu terjual per-shift tanggal 12 April 2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Produksi dan Pendapatan Tiket Terpadu terjual per-shift tanggal 17 April 2017 tanpa tandatangan dengan total jumlah Rp.15.548.000,- (lima belas juta lima ratu sempat puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Laporan Produksi dan Pendapatan Tiket Terpadu terjual per-shift tanggal 17 April 2017 tanpa tandatangan dengan total jumlah Rp.12.216.000,- (dua belas juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam brankas;
- Uang tunai sejumlah Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pembayaran 2 (dua) unit kendaraan BP 9348 KY dan H 1912 FR yang tidak menggunakan tiket;
- Uang tunai sejumlah Rp.3.871.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) atas pembayaran 3 (tiga) unit kendaraan BP 9093 FU, BP 8686 BU, dan BP 1290 HR yang tidak menggunakan tiket;
- 1 (satu) buah buku berisi kantuli santan gantentang tally muatan kapal KMP Lome dari tanggal 1 Januari 2017;
- 1 (satu) buah amplop bertuliskan BP 1348 KY H 1912 FR;
- 3 (tiga) lembar foto kopi dilegalisir surat keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry Persero nomor : SK.1341/PA.102/ASDP-2012 tentang pengangkatan sdr FENDY RHOFIEK NUGROHO NIK 04124035;
- 4 (empat) lembar fotokopi dilegalisir surat keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry Persero nomor : SK.1040/PA.104/ASDP-2015 tentang pengangkatan dan alih tugas karyawan di lingkungan PT. ASDP Indonesia Ferry Persero untuk sdr. DEFI ANDRI;
- 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir surat printah pelaksanaan tugas nomor : Sprint.2/27/PA.104/ASDP-BTM/2015 untuk sdr DEFI ANDRI;
- 2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir Keputusan Direksi Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan nomor : KD.29/KP.401/PASDP-1992 tentang Pengangkatan sdr. DEVI ANDRI NIK 20792220;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corpioner |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Kurniawan Br Hakim Anggota Suherman. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rostati, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT.ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Batam melalui ANIS ADINIZAM; Dikembalikan kepada ERMANTO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada RASYIDIN; Dikembalikan kepada FENDY RHOFIEK NUGROHO; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg
Statistik5412