Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Panitera | Siti Agustiati Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan TergugatIV;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dengan segala akibat hukumnya Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety (SPGR) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I tertanggal 29 Januari 2016 dihadapan Dedek Yuliona, SH.,MKn selaku Notaris di Kota Samarinda, Jaminan Perseorangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat II, Tergugat III tertanggal 29 Januari 2016 dihadapan Dedek Yuliona, SH.,MKn selaku Notaris dl Kota Samarinda, dan Jaminan Perseorangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat IV tertanggal 29 Januari 2016 ;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety (SPGR) dan kedua jaminan Perseorangan tersebut diatas merupakan perbuatan Wanprestasi /Ingkar Janji;4. Menyatakan tindakan Penggugat yang mengenakan beban biaya konsultan (kuasa) hukum kepada Para Tergugat sesuai dengan Surat Persetujuan Membayar Ganti Rugi kepada Surety (SPGR) dan kedua Jaminan Perseorangan tersebut diatas adalah sah dan berdasarkan hukum;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunal dan seketika kerugian materiil yang diderita Penggugat dengan Perincian sebagai berikut:a. Klaim yang Penggugat bayarkan kepada Turut Tergugat tertanggal 18 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.363.902.400,- ( enam milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua ribu empat ratus rupiah );b. Blaya-biaya mengurus perkara termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Penasehat Hukum (mengenai hal ini diatur dalam SPGR) sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah );c. Denda yang dihitung sejak Penggugat melakukan pembayaran klaim yaitu terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan Penggugat melakukan pendaftaran gugatan yaitu tanggal 10 Maret 2017 sebesar 2 %o perhari;6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.916.000 ( satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah)7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 618 K/Pdt/2019
Kasasi : 618 K/Pdt/2020
Pertama : 144/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik165229