Putusan PN BAUBAU Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bau |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2016/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rudie |
Hakim Anggota | - Achmad Wahyu Utomo, - Muhajir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seluas 747 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah milik RAIHU;- Sebelah Timur : Persiapan/Rencana Jalan;- Sebelah Selatan : Tanah milik SARIF dan bangunan rumah milik JUMIATI dan AWAL;- Sebelah Barat : Tanah milik LA BANGKO/LA DIYRA; Sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01509/Kelurahan Bukit Wolio Indah atas nama: SULEMAN (Penggugat), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 02 Juli 2012, Nomor: 00097/2012, adalah sah milik Penggugat;--3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan jalan membangun rumah semi permanen di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dan selanjutnya kini Tergugat I tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa serta mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya dan/atau milik orang tuanya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);-4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan jalan membangun pondasi rumah di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III bersama dengan Tergugat IV yang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalam Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad); 6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruh Tergugat I untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);--7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Tanah Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apapun serta segala benda atau bangunan milik Para Tergugat yang ada atau berdiri diatas Tanah Obyek Sengketa harus dibongkar dan atau dimusnahkan;8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;-9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 3.451.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu Rupiah);11. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2016/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2016/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2017/PT SULTRA
Pertama : 28/Pdt.G/2016/PN Bau
Statistik10055