Putusan PN SAMARINDA Nomor 112/Pdt.G/2014/PN.Smr |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2014/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Moch.hasyim, - Yuli Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian. 2. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 26 Nopember 2005 adalah sahdan mempunyai kekuatan hukum. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT pemilik yang sahatas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Provinsi, RT.VI, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang luas keseluruhannya1.242 M2 yang dibagi dua masing-masing antara PENGGUGATmendapat luas 621 M2 dan TERGUGAT I mendapat luas 621 M2 yangterletak di Jalan Provinsi, RT. VI, Kecamatan Samarinda Ilir, KotaSamarinda yang batas-batasnya sebagai berikut: Di sebelah Barat berbatasan dengan H. JumranDi sebelah Selatan berbatasan dengan JalanDi sebelah Timur berbatasan dengan TemonDi sebelah Utara berbatasan dengan H.JumranDimana bagian masing-masing dari PENGGUGAT dan TERGUGAT Iadalah sebagai berikut: a. PENGGUGAT mendapat separo dari Tanah Sengketa yaitu seluas621 M2 (enam ratus dua puluh satu meter persegi) dengan batas-batas : Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.Sebelah Barat berbatasan dengan H. Jumran.Sebelah Utara berbatasan dengan H. Jumran.Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sengketa yang menjadi hak TERGUGAT I.b. TERGUGAT I mendapat separo dari Tanah Sengketa yaitu seluas621 M2 (enam ratus dua puluh satu meter persegi) dengan batas-batas : Sebelah Selatan berbatasan dengan JalanSebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sengketa yang menjadi Hak PENGGUGAT.Sebelah Utara berbatasan dengan H. Jumran Sebelah Timur berbatasan dengan Temon.4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan separoh dari tanah perwatasan yang terletak di Jalan Provinsi, RT. VI, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang luas keseluruhannya 1.242 M2 tersebut yaitu seluas 621 M2 kepada PENGGUGAT dengan batas-batas :Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan.Sebelah Barat berbatasan dengan H. Jumran.Sebelah Utara berbatasan dengan H. Jumran.Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sengketa yang menjadi hak TERGUGAT I.5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukahperbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT dengansegala akibat hukum dari padanya. 6. Menyatakan Akta Hibah No. 579/Smd-llir/2004 tanggal 17 April 2004batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama RUDI GUNAWAN No. 1048tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung rentenguntuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.151. 000,- (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah). 9. Menolak gugatan PENGGUGAT selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3479 K/Pdt/2016
Pertama : 112/Pdt.G/2014/PN.Smr
Banding : 22/PDT/ 2016/ PT.SMR
Statistik11216