Putusan PN SUMEDANG Nomor 243/Pid.B/2015/PN.Smd |
|
Nomor | 243/Pid.B/2015/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Odong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Vivi Meike Tampi, Mh Nurhuda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa HENDRA FEBRIAN GUNAWAN Alias DADANG A. R. bin WAWAN DARMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ?Pembunuhan dan Tanpa hak membawa senjata api? ;2. Menyatakan HENDRA FEBRIAN GUNAWAN Alias DADANG A. R. bin WAWAN DARMAWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum ;3. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Ketiga Penuntut Umum tersebut ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan :- Kartu Tanda Anggota atas nama SISIS PURWANTO. - KIR dan STNK mobil angkot No. Pol : D-1984-WM.- SIM atas nama EKA MARETNO.- 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama SISIS PURWANTO.- Uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah).- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Barnet.- 1 (satu) potong celana panjang warna coklat.- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.- 1 (satu) potong baju warna merah yang berlumuran darah.- 1 (satu) buah ikat pinggang berlogo Marinir.- 1 (satu) unit kendaraan mobil angkot warna hijau jurusan Cicaheum-Cileunyi Nopol D-1984-WM- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo warna silver dengan hard case warna ungu yang dibungkus kantong kresek warna hitam.Dikembalikan kepada keluarga korban saksi EKA MARETNO KUSNAWATI;- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru merk Blue Horse.- 1 (satu) potong kemeja tangan pendek warna biru tua motif bintang.- 1 (satu) buah kupluk warna hijau.- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat kehijauan merk One Pack yang berisikan dompet warna hitam.- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Snowmount.Dikembalikan kepada terdakwa HENDRA FEBRIAN;- 1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang warna hitam;- 3 (tiga) butir peluru tajam dengan caliber 5,56 mm (lima koma lima enam mili meter). - 1 (satu) buah tas atau sarung senapan laras panjang warna hijau.- 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum warna hitam.- 1 (satu) buah botol minuman merk Kratingdaeng.- 1 (satu) buah botol minuman merk Mansion House Wisky.Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1084 K/PID/2016
Pertama : 243/Pid.B/ 2015/PN. Smd
Statistik8636