Putusan PA KARANGANYAR Nomor 981/Pdt.G/2017/PA.Kra |
|
Nomor | 981/Pdt.G/2017/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Danil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mudara, Msi.br Hakim Anggota Hadi Suyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Istiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Fajar Jaladri bin Sri Hartono) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj???i terhadap Termohon (Nining Desiwati binti Joko Prasetyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menghukum Pemohon (Fajar Jaladri bin Sri Hartono) untuk membayar kepada Termohon (Nining Desiwati binti Joko Prasetyo) berupa: 4.1. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah); 4.2. Nafkah ???iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; 2. Menetapkan anak yang bernama Maheswari Kayra Azzahra binti Fajar Jaladri, berada di bawah asuhan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya; 3. Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 981/Pdt.G/2017/PA.Kra
Statistik110