Putusan PN SURABAYA Nomor 650/Pdt.G/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 650/Pdt.G/2012/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Made Sudani |
Hakim Anggota | Achmad Fauzi, Sriyatmo Joko Sungkowo |
Panitera | Muhammad Isa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : - Menyatakan gugatan provisi ditolak ; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi telah melakukan ingkar janji tidak mentaati isi Perjanjian Sewa Menyewa Rumah milik Penggugat Rekonpensi yang terletak di Dukuh Kupang Barat XXX/46 Surabaya yang sudah habis masa sewa sejak tanggal 09 Oktober 2003 ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk segera mengosongkan rumah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Rekonpensi yang telah habis masa sewanya dan segera menyerahkan dengan baik dan aman kepada Penggugat Rekonpensi bilamana perlu dengan bantuan alat negara ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk segera membayar sewa rumah yang belum dibayar kepada Penggugat Rekonpensi selama masa sewa yang diperjanjikan yakni dari tanggal 09 Oktober 2002 s/d 09 Oktober 2003 sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ; 5. Menghukum lagi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi senilai sewa rumah kepada Tergugat Rekonpensi dari tanggal 09 Oktober 2003 s/d 09 Oktober 2012 sebesar 9 x Rp.15.000.000,- = Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan denda keterlambatan selama 9 (sembilan) tahun berturut-turut yang jumlahnya sebesar = 365 x 9 x Rp. 100.000,- = Rp. 328.500.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 6. Biaya perkara dalam gugatan rekonpensi nihil ; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/Pdt/2016
Banding : 717/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 650/Pdt.G/2012/PN.SBY
Statistik590