Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Para Pihak | -ANOEK EKAWATIE, SH. MH. (JPU)- SEPTIAN TRI CAHYADI Als JUMBO Bin MUHAMMAD ROCHIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Joedi Prajitno, Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SEPTIAN TRI CAHYADI Als. JUMBO Bin MUHAMMAD ROCHIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram (ditimbang dengan plastik bungkusnya) (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorik sisa barang bukti dengan berat netto 1,351 gram); Seperangkat alat hisap sabu beserta pipet kaca; 1 (satu) buah hanphone warna putih merek Polytron beserta dengan SIM cardnya;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 119/Pid.Sus/2020/PN Sda
Statistik326