Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0473/Pdt.G/2018/PA.RAP |
|
Nomor | 0473/Pdt.G/2018/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ribat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jakfaroni, Br Hakim Anggota Zukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Syahril Ritonga bin Baharuddin Rit) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Elise Br Rambe binti Jalingga Rambe) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. 2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama dalam masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). 3. Menetapkan maskan Penggugat Rekonvensi selama dalam masa iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi selama dalam masa iddah sbesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 5. Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincin emas murni seberat 2 mayam (6.6 gram). 6. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan April 2000 sampai dengan putusan ini dibacakan. 7. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Uli Syahri, umur 17 tahun sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa. 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, maskan, kiswah, mutah, nafkah masa lampau dan nafkah anak sebagimana tersebut pada angka 2 sampai dengan angka 7 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; 9. Menolak untuk selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 0473/Pdt.G/2018/PA.RAP
Statistik131