Putusan PN DENPASAR Nomor 377/Pdt.G/2016/PN Dps. |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2016/PN Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djaelani. |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi;Menolak Eksepsi dari Tergugat;Dalam pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Perjanjian hutang pihutang tanggal 13 November 2015 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 650.000.000, ( Enam ratus lima puluh juta rupiah ) sesuai perjanjian hutang pihutang tanggal 13 November 2015 adalah wanprestasi;4. Menyatakan hukum penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp. 715.000.000, ( tujuh ratus lima belas juta rupiah ) akibat perbuatan wanprestasi Tergugat dengan perincian :Hutang pokok sebesar Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah);Bunga sebesar Rp 65.000.000, dihitung sejak tanggal 13-12-2015 sampai 13-12-2016 dengan suku bunga deposito bank Indonesia sebesar 10% pertahun;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 715.000.000 (tujuh ratus lima belas juta rupiah);6. Menyatakan sah sita jaminan atas:1. Sebidang tanah seluas 236 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 4062 atas nama Paniyem (Tergugat), NIB 1113 terletak di Jalan Mertasari, Gang Bambu II No. 9, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan batas-batas :- Utara : Tanah milik/rumah No. 66;- Timur : Gang Bambu II;- Barat : Tanah Milik;- Selatan : Tanah SHM No. 4083;2. Sebidang tanah seluas 235 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 4083 atas nama Paniyem(Tergugat), NIB 1114 terletak di Jalan Mertasari, Gang Bambu, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan batas-batas :- Utara : Tanah SHM No. 4062;- Timur : Gang Bambu II;- Barat : Tanah Milik;- Selatan : Tanah Milik / Lahan Kosong;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.876.000,-(dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt.G/2016/PN_Dps..zip
- Download PDF
- 377/Pdt.G/2016/PN_Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/PDT/2017/PT DPS
Kasasi : 1325 K/Pdt/2018
Pertama : 377/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik12063