Putusan PT KENDARI Nomor 09/Pdt/2015/PT.KDI |
|
Nomor | 09/Pdt/2015/PT.KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahan Simamora |
Hakim Anggota | - H. Subiharta, - H. Unardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :Menerima permohonan banding dari :---------------------Pembanding semula Penggugat, juga sebagai Terbanding;--Terbanding II semula Tergugat II, juga sebagai Pembanding;--------------------------------------------Terbanding III semula Tergugat III juga sebagai Pembanding;--------------------------------------------Terbanding IV semula Tergugat IV juga sebagai Pembanding;--------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 21 Nopember 2013 Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Adl yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 21 Nopember 2013 Nomor : 02/Pdt.G/2013/PN.Adl yang dimohonkan banding tersebut dengan :-------------------MENGADILI SENDIRI :Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat, juga sebagai Terbanding seluruhnya;-------------------------Menghukum Pembanding semula Penggugat, juga sebagai Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/Pdt/2015/PT.KDI.zip
- Download PDF
- 09/Pdt/2015/PT.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 09/Pdt/2015/PT.KDI
Kasasi : 290 K/Pdt/2016
Pertama : 2/PDT.G/2013/PN.ADL
Statistik311196