Putusan PN DENPASAR Nomor 578/PDT.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 578/PDT.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Panitera | I Wayan Deresta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak seluruhnya Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa seluas 2540 M2 adalah bagian dari Tanah No.110 Pipil No.2566.Persil No.342 Klas II luas asal 9000 M2 (09.00 Ha) terletak di desa Dauh Puri Kelod jalan Tukad Banyusari Gang Pelita Sanglah Denpasar atas nama Ni Ceper adalah milik Para Penggugat Rekonvensi yang diperoleh secara sah berdasarkan warisan dari Ni Ceper sehingga Para Penggugat Rekonvensi berhak atas Tanah Obyek Sengketa tersebut dengan batas-batas :Sebelah Selatan Gang Pelita I seluas 1900 M2 ;- Utara : Gang Pelita I ;- Timur : Rumah Kos Bunda Jimbarwana,I Gusti Putu Arnita ;- Selatan : Nyoman Minu ;- Barat : Saupan ;Sebelah Utara Gang Pelita I seluas 640 M2 ;- Utara : M Supono,Nurafik ;- Timur : Abdullah ;- Selatan : Gang Pelita I ;- Barat : Koti Cantika/Ketut Suarti ;3. Menyatakan Hukum Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas tanah Obyek sengketa tersebut ;4. Menyatakan Hukum Perubahan SPPT NOP.51.71.030.004.012.0116.0 seluas 125 M2 dirubah menjadi NOP.51.71.030.004.012.0116.0 seluas 1900 M2 atas nama I Gusti Ngurah Alit Sukarata cacat hukum sehingga Perubahan tersebut patut dibatalkan dan tidak berlaku ;5. Menyatakan Hukum bahwa Pengajuan Konpersi dan Perubahan SPPT PBB NOP.51.71.030.004.012.0116.0 dari luas 125 M2 dirubah menjadi luasnya 1900 M2 dan NOP.51.71.030.004.012.0121.0 luas 400 M2 dirubah menjadi NOP.51.71.030.004.012.0146.0 luas 640 M2 yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi (I Gusti Ngurah Alit Sukarata) terhadap Tanah Milik Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konpensi (Tergugat I,II,III,IV,V) yang diperoleh dari Hak Warisan /Ahli waris Ni Ceper Pipil No.2566,Persil No.342 Klas II desa Dauh Puri Kelod seluas 2540 M2 dari luas asal 9000 M2 (09.00 Ha) tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi (Tergugat I,II,III,IV,V) adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menolak Gugatan Rekonvensi yang selebihnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.101.000,- (dua juta seratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 578/PDT.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 578/PDT.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 578/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik4218