Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 34/Pdt.G/2012/PN-Pms |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2012/PN-Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulina Marbun. |
Hakim Anggota | Martua Sagala, Janner Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi para Penggugat ; DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta periode 2008-2012 yang sah dengan segala akibat hukumnya ;4. Menyatakan bahwa Synode XXXIII Gereja Pentakosta tanggal 19-21 Maret 2010 adalah merupakan Synode Kerja bukan Synode Periode atau Synode Luar Biasa ; 5. Menyatakan kepemimpinan dari pada Tergugat VII Pdt. J. Sihombing dan Tergugat VIII Pdt. J. Simanjuntak sebagai Ketua dan Sekejen Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta yang diangkat/versi Tergugat I-VI, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ; 6. Menghukum Tergugat VII dan VIII atau siapa saja yang memperoleh pelimpahan hak dari padanya untuk mengembalikan mobil dinas Gereja Pentakosta No. Pol BL 1698 RT kepada Para Penggugat ; 7. Menyatakan Para Penggugat yang berhak menempati/menguasai dan menggunakan Kantor Pusat Gereja Pentakosta yakni di Jalan Lingga No. 24 A Pematangsiantar ;8. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Kantor Pusat Gereja Pentakosta Jalan Lingga No. 24 A Pematangsiantar untuk dapat digunakan oleh Para Penggugat ; 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3060 K/Pdt/2013
Pertama : 34/Pdt.G/2012/PN-Pms
Peninjauan Kembali : 497 PK/Pdt/2015
Banding : 148/Pdt/2013/PT.MDN
Statistik26490