Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 140-K/PM.I-01/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 140-K/PM.I-01/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Musthofa, Kapten Chk Jm. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Yofhi Mayki, Sertu, NRP 21060002720584 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : 1 (satu) buah alat test urine merk Multi-Drug Screen Test Monotest yang digunakan untuk test urine Terdakwa a.n. Sertu Yofhi Mayki NRP 21060002720584. Dimusnahkan.b. Surat : 1) 4 (empat) lembar surat hasil test urine dari BNNK Langsa No. R/133/III/Ka/cm.01/2016 tanggal 18 Maret 2016 No. urut 14 a.n. Tedakwa (terlampir dalam daftar nama personel Kodim 0104/Atim yang mengikuti test urine).2) 1 (satu) lembar photo strip test merk Multi-Drug Screen Test Monotest yang digunakan untuk test urine Terdakwa a.n. Sertu Yofhi Mayki NRP 21060002720584. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua, serta Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 dan J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., Kapten Chk NRP 2920087781171 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 1102001950478, Penasihat Hukum Erwanto, Serka NRP 21050025270185, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140-K/PM.I-01/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 140-K/PM.I-01/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/MIL/2017
Pertama : 140-K/PM.I-01/AD/VIII/2016
Statistik11044