Putusan PTA PEKANBARU Nomor 19/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - Darisman |
Hakim Anggota | - H. Nuzirwan, I. - H. Lefni Md. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1795/Pdt.G/2018/PA.Pbr. tanggal 16 Januari 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Awal 1440 Hijriyah ; Dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Rendi Martanugraha, ST bin M. Nasir) untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon (Desy Aryani, SE., Ak., CA binti Sugiarto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak hadhanah terhadap seorang anak yang bernama Muhammad Faheem El Fattan yang lahir di Pekanbaru tanggal 19 Februari 2018 diberikan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Termohon/Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berhubungan secukupnya dengan anak sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) diatas;4. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah Madhiyah yang dihitung sejak bulan Juni 2018 sampai bulah Maret 2019 sejumlah Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);c. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); d. Biaya pemeliharaan anak sejumlah Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah madhiyah, mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana dalam amar angka 4 huruf a, b dan c diatas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon, sebelum pengucapan ikrar talak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mmbayar biaya perkara sejumlah Rp254.000,00 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Pertama : 1795/Pdt.G/2018/PA.Pbr.
Statistik7829