Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 121 / Pdt.G / 2012 / PN.TK |
|
Nomor | 121 / Pdt.G / 2012 / PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - F.x Supriyadi |
Hakim Anggota | -1. Emy Tjahjani W, Um -2. Agus Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Tergugat I s/d VI dan VIII serta Tergugat VII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3, TERGUGAT-4, TERGUGAT-5, dan TERGUGAT-6 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT dengan sengaja menduduki secara fisik dan memanfaatkan (sewa-menyewa dengan Pihak lain)) tanah milik PENGGUGAT dengan maksud menguasainya secara melawan hukum karena tidak didasarkan pada alas hukum yang sah tanah milik Penggugat seluas + 1.115 M2;3. Menyatakan bahwa TERGUGAT-7 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT dengan sengaja mengambil dan menguasai sebagian tanah milik PENGGUGAT, tanpa didasarkan peralihan hak yang sah secara hukum tanah milik PENGGUGAT seluas + 1.000 M2;4. Menyatakan bahwa TERGUGAT-8 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT dengan sengaja mengambil, menguasai dan menduduki sebagian tanah milik PENGGUGAT, tanpa didasarkan peralihan hak yang sah secara hukum tanah milik PENGGUGAT seluas + 386 M2;5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3, TERGUGAT-4, TERGUGAT-5, TERGUGAT-6 dan TERGUGAT-8 mengosongkan dan mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tanpa syarat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4703 tahun 1978 menjadi SHM No. 1359/LD dengan Surat Ukur/Gambar Tanah No.56/2012 dengan batas-batas yang jelas dan tidak berubah sesuai dengan Surat Ukur/Gambar Tanah No. 338/1975, Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas No. 5/2007 tertanggal 22 November 2007, Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas/Penetapan Batas No. 35/2010 tanggal 7 Oktober 2010, dan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas No.: 05/2012, tanggal 12 Januari 2012 dengan batas-batas:Utara : Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: M.5358/KD (Kav.156) Selatan : Jalan : Raya Bay Pass Soekarno-HattaBarat : Tanah Kav. 175 Timur : Tanah Kav. 149seluas + 1.115 M2 yang dikuasai tanpa alas hak yang sah oleh TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3, TERGUGAT-4, TERGUGAT-5, dan TERGUGAT-6, serta seluas + 386 M2 yang dikuasai tanpa alas hak yang sah oleh TERGUGAT-8;6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-7 untuk membayar ganti rugi sekaligus dan seketika tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 310.000 x 1.000 M2 = 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);7. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3, TERGUGAT-4, TERGUGAT-5, TERGUGAT-6, TERGUGAT-7, dan TERGUGAT-8 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Para Penggugat I s/d VI dan VIII untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Tergugat I s/d VI dan VIII serta Tergugat VII dalam konvensi/Para Penggugat I s/d VI dan VIII dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.891.000- (empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1327 K/Pdt/2015
Pertama : 121/Pdt.G/2012/PN.TK
Statistik8713