Putusan PN BANJARBARU Nomor 17/Pdt.G/2014/PNBjb |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PNBjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasanur Rachman Syah Arif |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Asma Fandun |
Panitera | Rudi Frayitno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI;- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas:a. Obyek Tanah I, sebidang tanah seluas 19.612 m2 (sembilan belas ribu enam ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 1805 yang diuraikan berdasarkan Gambar Situasi No. 1832 tahun 1988, tertanggal 29 September 1988, dengan batas-batas:Utara : Tanah milik Penggugat (SHM 1806);Timur : Jalan Sukamaju;Selatan : Tanah Milik Gusti Ridana;Barat : Tanah Penduduk;b. Obyek Tanah II, sebidang tanah seluas 19.612 m2 (sembilan belas ribu enam ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 1806 yang diuraikan berdasarkan Gambar Situasi No. 1833 tahun 1988, tertanggal 29 September 1988, dengan batas-batas: Utara : Tanah milik Penggugat (SHM 1807);Timur : Jalan Sukamaju;Selatan : Tanah Milik Penggugat (SHM 1805);Barat : Tanah Penduduk;c. Obyek Tanah III sebidang tanah seluas 19.612 m2 (sembilan belas ribu enam ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara (dahulu Desa Landasan Ulin Tengah), Kecamatan Liang Anggang (dahulu Landasan Ulin), Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 1807 yang diuraikan berdasarkan Gambar Situasi No. 1834tahun 1988, tertanggal 29 September 1988, dengan batas-batas:Utara : Tanah milik Penggugat (SHM 1806);Timur : Jalan Sukamaju;Selatan : Tanah Milik Gusti Ridana;Barat : Tanah Penduduk;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.416.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam belas juta rupiah); 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan dalam keadaan kosong dan/atau membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas obyek tanah I, obyek tanah II dan obyek tanah III milik Penggugat, bilamana di pandang perlu dapat meminta bantuan aparat Kepolisisn Republik Indonesia;5. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar secara sukarela segala macam benda baik berupa rumah dan/atau pabrik dan/atau lahan pertanian atau banguna apapun juga yang berdiri di atas tanah milik Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI;Menolak gugatan Rekonvensi yang diajukan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum ParaTergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4. 156.000,00 (Empat juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2014/PNBjb.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2014/PNBjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2423 K/Pdt/2016
Banding : 14/PDT/2015/PT.BJM
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN.Bjb
Statistik10023