Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 93-K/PM.I-02/AD/VIII/2019 |
|
Nomor | 93-K/PM.I-02/AD/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Husin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jm. Siahaan, Hakim Anggota Eko Wardana Surya Garnadhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhammad Hamdani, Serka NRP 2102155971082, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 4 (empat lembar Daftar Absensi Kompi Markas Korem 022/PT, bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Mei 2019. b. 1 (satu) lembar Surat Danrem 022/PT Nomor B/135/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang laporan THTI an. Serka Muhammad Hamdani NRP 21020155971082 Ba Korem 022/PT. c. 1 (satu) lembar surat Danrem 022/PT Nomor B/251/V/2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang laporan Desersi an. Serka Muhammad Hamdani NRP 21020155971082 Ba Korem 022/PT. d. 2 (dua) lembar surat Petikan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2017 tanggal 2 Mei 2017 an. Serka Muhammad Hamdani NRP 21020155971082 Ba Korem 022/PT. e. 1 (satu) lembar Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2017 tanggal 10 Mei 2017. f. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Skep/3745-21/VIII/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pengangjatan dan penetapan gaji pokok serta penempatan dalam jabatan Bintara an. Serda Muhammad Hamdani. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93-K/PM.I-02/AD/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 93-K/PM.I-02/AD/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 93-K/PM.I-02/AD/VIII/2019
Statistik8227