Putusan PN JAMBI Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukumpmh |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arfan Yani |
Hakim Anggota | Morailam Purba, Srituti Wulansari |
Panitera | Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; - Menolak Eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara Hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang pada uraian-uraian posita pada angka: 5,6,7,8,9,12,13,14,15,20, 21, 22, yang tidak melaksanakan proses pelelangan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 yang beberapa kali mengalami perubahan dengan perubahan terakhir PERPRES No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad) dengan akibat Hukumnya;3. Menyatakan secara Hukum Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT menimbulkan kerugian materiil dan/atau Immateriil yang diperhitungkan dengan rinci adalah sebagai berikut senilai : Rp. 1.693.331.525,- (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.241.000,-(satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3535 K/PDT/2019
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN.Jmb
Statistik14931