Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady H.m |
Hakim Anggota | H. Mohd. Senil Jahidan, - H. Humam Iskandar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan Banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima.- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0191/Pdt.G/2016/PA.Bn tanggal 18 Juli 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1437 Hijriyah secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughra Tergugat (Erwan, S.Hut Bin Tongam) terhadap Penggugat (Eva Dewi, M.Ag. Binti Moneh);3. Menetapkan hak asuh anak masing-masing : 3.1. Nama Kaysa Zafira Erva Binti Erwan,S.Hut., lahir pada tanggal 01Januari 2004 di Bengkulu; 3.2 Nama Kayla Shofia Erva Binti Erwan,S.Hut., lahir pada tanggal 14 Desember 2007 di Bengkulu; Berada dalam asuhan Penggugat sebagai Ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding untuk memberikan biaya hadlonah dan nafkah anak pada diktum 3 amar putusan ini masing - masing separuh yang keseluruhannya minimal sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan.5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan sehelai Salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamata Ratu Agung Kota Bengkulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, guna didaftar dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. - Menghukum kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); - Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2016/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2016/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2016/PTA.Bn
Pertama : 0191/Pdt.G/2016/PA.Bn
Kasasi : 92 K/Ag/2017
Statistik7616