Putusan PN NGANJUK Nomor 59/Pdt.G/2019/PN Njk |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Pronggo Joyonegara, Ageng Priambodo Pamungkas |
Panitera | Jianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Jual Beli dan Kuasa Nomor 189, tanggal 25 Juli 20017, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT AGUNG RAHARJO, S.H., M.Kn.3. Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, seluas 588 M, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 190/Desa Babadan, atas nama pemilik hak NEFI NUR???AFIATI;4. Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;5. Memerintahkan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk melanjutkan proses proses jual beli dan balik nama atas tanah obyek sengketa beserta segala yang ada di atasnya tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi lalai 7 (tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses jual beli dan balik nama atas peralihan tanah obyek sengketa beserta segala yang ada di atasnya tersebut, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berhak dan berwenang untuk bertindak atas nama Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam proses peralihan hak tersebut untuk menghadap pejabat yang berwenang dan menandatangani seluruh surat-surat yang berkaitan;7. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beserta segala yang ada di atasnya tersebut kepada penggugat;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap terhadap putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.081.000,00- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2019/PN Njk
Statistik29483