- Menyatakan Terdakwa I TAMRIN bin ARMAJA dan Terdakwa II ICO bin SANTONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TAMRIN bin ARMAJA dan Terdakwa II ICO bin SANTONI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I TAMRIN bin ARMAJA dan Terdakwa II ICO bin SANTONI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tikar dengan motif kotak warna kuning list pinggir warna merah;
- 1 (satu) kasur kapuk dengan motif garis merah putih;
- 1 (satu) potong baju pramuka SMP berwarna coklat;
- 1 (satu) buah celana olah raga SMP panjang berwarna biru strip biru muda;
- 1 (satu) celana dalam wanita berwarna kuning;
- 1 (satu) buah BH berwarna biru.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN Rkb |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2018/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneng Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi RUSMAN Bin IRTA; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2018/PN Rkb
Statistik368