Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 29-K/PM.III-12/AL/I/2013 |
|
Nomor | 29-K/PM.III-12/AL/I/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M. Suyanto Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | Tri Achmad B, Mayor Chk Nrp, Sh Mayor Sus Nrp M. Djundan |
Panitera | Kapten Chk Nrp, Arif Sudibya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Dedy Rahmat Setiawan Kopda Mar NRP 95128 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :??? Tanpa hak memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan . 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat-surat :a. 1 (satu) lembar foto barang bukti berupa satu poket plastik ukuran kecil berisi Kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, satu vial urine, satu vial sample darah dan satu squit sample darah Kopda Mar Dedy Rahmat Setiawan NRP 95128.b. Surat pengantar dari Pomal Lantamal V kepada Kalabfor Mabes Polri cabang Surabaya Nomor : R/229/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Permohonan Bantuan Pemeriksaan Laboratories.c. Surat pengantar dari Puslabfor mabes Polri cabang Surabaya kepada Danpomal Lantamal V Nomor : R/2340/IV/2012/Lab. For tanggal 05 April 2012. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara2 Barang-barang :- 1 (satu) buah kantong plastik ukuran kecil berisi Kristal warna putih seberat 0.021 gram milik Kopda Mar Dedy Rahmat Setiawan NRP. 95128,yang sekarang tinggal 0,009 gram.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29-K/PM.III-12/AL/I/2013.zip
- Download PDF
- 29-K/PM.III-12/AL/I/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29-K/PM.III-12/AL/I/2013
Statistik4626