Putusan PN KLATEN Nomor 128/Pdt.G/2016/PN Kln |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2016/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PM HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota | Irma Wahyuningsih, Mhkurnia Dianta Ginting |
Panitera | Sri Subandiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa berupa :a. Tanah Sawah Blok A, Hak milik No 144 atas nama MARJONO dan sudah berubah menjadi Hak Milik Nomor 739, atas nama NINING AMBARWATI NYONYA, Luas ??? 1645 M2, terletak di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Selokan;Sebelah Timur : Sawah Ny Harjo Pawiro;Sebelah Selatan : Jalan;Sebelah Barat : Sawah Parto Legimin;b. Tanah Sawah Blok B, Hak Milik Nomor 145 atas nama MARJONO dan sudah berubah menjadi Hak Milik No 740 atas nama NINING AMBARWATI NYONYA, Luas ??? 1685 M2 terletak di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Kas Desa;Sebelah Timur : Sawah Ny Harjo Pawiro;Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Barat : Sawah Parto Legimin;adalah merupakan harta peninggalan Almarhum MARJONO;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Hibah tanah obyek sengketa kepada Nining Ambarwati (Tergugat I) dengan Akta Hibah No :229/2013 tanggal 27 Nopember 2013 dan Akta Hibah No : 230/2013 tanggal 27 Nopember 2013 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan memiliki kedua tanah obyek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kedua tanah obyek sengketa kepada para Penggugat selaku anak-anak dari Almarhum MARJONO;6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kedua tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun dan jika diperlukan dengan bantuan Alat Negara/Polisi;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang membawanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No 739 dan Sertipikat Hak Milik No 740, atas Tanah Obyek sengketa yang terletak di Ds Majegan, Kec. Tulung, Kab. Klaten kepada Para Penggugat untuk dibalik nama kembali atas nama MARJONO dan apabila enggan menyerahkannya dapat meminta bantuan kepada Kepolisian RI atas dasar Kekuasaaan Kehakiman;8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang terkait untuk membantu Para Penggugat dalam proses balik nama kembali terhadap tanah obyek sengketa menjadi atas nama MARJONO kembali dan apabila Para Tergugat enggan/tidak mau membantu dan tanpa persetujuan serta tanpa kehadirannya Para Tergugat, maka cukup dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk memproses pensertipikatan menjadi atas nama MARJONO ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.168.000,00 ( dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2980 K/Pdt/2018
Banding : 509/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 128/Pdt.G/2016/PN Kln
Statistik10124