Putusan PN TERNATE Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | - Mardefni, Martha Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MAMANG MOHAMMAD TAUFIK, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 1 (TAHUN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MAMANG MOHAMMAD TAUFIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa MAMANG MOHAMMAD TAUFIK dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa MAMANG MOHAMMAD TAUFIK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dalam Dakwaan Subsidair. ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAMANG MOHAMMAD TAUFIK, oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MAMANG MOHAMMAD TAUFIK dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa MAMANG MOHAMMAD TAUFIK tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan Barang Bukti, berupa :1) Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012 ; 2) Copy Kontrak/ Surat perjanjian Pemborongan No. 027/ DAK-11/SPP/PGDN.KJA.KRPU/DKP-PM/VII-2012 tanggal 04 Juli 2012 ; 3) Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor : 009/BAP/DKP-PM/VII-2012 tanggal 06 Juli 2012, yang ditandatangani oleh M.S.KAPLALE , Spi (Pejabat Pembuat Komitmen), MAMANG M. TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), dan ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 4) Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 37/2.05.01/SPP-LS.BJ/DKP-PM/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012, yang ditandatangani oleh SAMSIDAR SIBUA (Bendahara Pengeluaran), MUCHSIN HASAN,SMn (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);5) Kwitansi mata anggaran 5233701 tanggal 17 Juli 2012 untuk pembayaran uang muka 30% pengadaan Keramba Jaring Apung kerapu dengan nomor kontrak No. 027/ DAK-11/SPP/PGDN.KJA.KRPU/DKP-PM/VII-2012 tanggal 04 Juli 2012 sejumlah 288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh MAMANG M TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), Bendahara (SAMSIDAR SIBUA) dan disetujui oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 6) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 37/2.05.01/SPP-LS.BJ/DKP-PM/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012, senilai Rp.258.562.500.- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang ditandatangani oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 7) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1719/SP2D-LS/2.05.01/VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, senilai Rp.258.562.500.- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang ditandatangani oleh MAHMUD LASIDJI (Kuasa Bendahara Umum Daerah); 8) MC-01, pekerjaan Pengadaan Sarana Produksi KJA Ikan Kerapu 4 paket (1 pkt. 2 unit) MC-01 tanggal 31-08-2012, yang ditandatangani oleh M.S.KAPLALE , Spi (Pejabat Pembuat Komitmen), MAMANG M. TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), dan ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran);9) Dokumentasi Pengadaan Kerammba Jaring Apung (KJA), yang dibuat oleh CV. Desa Lestari tahun 2012;10) Berita Acara Pembayaran 60% Nomor : /BAP/DKP-PM/VII-2012 tanggal 03 September 2012, yang ditandatangani oleh M.S.KAPLALE , Spi (Pejabat Pembuat Komitmen), MAMANG M. TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), dan ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 11) Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 062/2.05.01/SPP-LS.BJ/DKP-PM/IX/2012 tanggal 20 September 2012, yang ditandatangani oleh SAMSIDAR SIBUA (Bendahara Pengeluaran), MUCHSIN HASAN,SMn (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan); 12) Kwitansi mata anggaran 5230510 tanggal 20 bulan September 2012 untuk pembayaran 60% belanja modal pengadaan sarana Keramba Jaring Apung kerapu dengan nomor kontrak No. 027/ DAK-11/SPP/PGDN.KJA.KRPU/DKP-PM/VII-2012 tanggal 04 Juli 2012 sejumlah 288.750.000,- (dua ratus delapan puluh delapan tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh MAMANG M TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), Bendahara (SAMSIDAR SIBUA) dan disetujui oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 13) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 062/2.05.01/SPP-LS.BJ/DKP-PM/VIIII/2012 tanggal 20 September 2012, senilai Rp.288.750.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 14) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2384/SP2D-LS/2.05.01/IX/2012 tanggal 24 September 2012, senilai Rp.258.562.500.- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang ditandatangani oleh MAHMUD LASIDJI, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah); 15) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Pengadaan Keramba Jaring Apung Nomor 001/DAK/PHO-KJA.KRPU/DKP-PM/IX/2012 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh M.S.KAPLALE , Spi (Pejabat Pembuat Komitmen), MAMANG M. TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), dan ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 16) Berita Acara Pembayaran 95% Nomor : 037/BAP/DKP-PM/XI-2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh M.S.KAPLALE , Spi (Pejabat Pembuat Komitmen), MAMANG M. TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), dan ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 17) Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 086/2.05.01/SPP-LS.BJ/DKP-PM/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh SAMSIDAR SIBUA (Bendahara Pengeluaran), MUCHSIN HASAN,SMn (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan); 18) Kwitansi mata anggaran 523320 tanggal 20 bulan November 2012 untuk pembayaran 95% belanja modal pengadaan sarana Keramba Jaring Apung kerapu dengan nomor kontrak No. 027/ DAK-11/SPP/PGDN.KJA.KRPU/DKP-PM/VII-2012 tanggal 04 Juli 2012 sejumlah 336.875.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh MAMANG M TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), Bendahara (SAMSIDAR SIBUA) dan disetujui oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan); 19) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 086/2.05.01/SPP-LS.BJ/DKP-PM/XI/2012 tanggal 20 Nopember 2012, senilai Rp.336.875.000.- (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang ditandatangani oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 20) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2987/SP2D-LS/2.05.01/IX/2012 tanggal 22 Nopember 2012, senilai Rp.301.656.250.- (tiga ratus satu juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), yang ditandatangani oleh MAHMUD LASIDJI, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah); 21) Berita Acara Pembayaran 100% Nomor : 001 /BAP/DKP-PM/III/2013 tanggal 25 Maret 2015, yang ditandatangani oleh M.S.KAPLALE , Spi (Pejabat Pembuat Komitmen), MAMANG M. TAUFIK (Direktur CV.Desa Lestari), dan ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 22) Surat permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 011/2.05.01/SPP-LS/2013 tanggal 22 Maret 2012, yang ditandatangani oleh SAMSIDAR SIBUA (Bendahara Pengeluaran); 23) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 011/2.05.01/SPP-LS/2013 tanggal 22 Maret 2012, senilai Rp.43.093.750.- (empat puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang ditandatangani oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi (Kuasa Pengguna Anggaran); 24) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 771/SP2D-LS-DPAL/2.05.01/IV/2013 tanggal 18 April 2013, Rp.43.093.750.- (empat puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang ditandatangani oleh MAHMUD LASIDJI, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah);25) Copy Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 903/13/PM/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/ jasa di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012 ; 26) Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 02/BAPB-DAK/DKP/2012 tanggal 16 November 2012 yang ditanda tangani oleh ROSLAN selaku Panitia Pemeriksa Barang, M.S. KAPLALE selaku PPK, CAHYADI RASYID, ST.,M.Si selaku Kabid Budidaya dan P3K, serta diketahui dan ditanda tangani oleh ICHSAN KRIKHOFF S.Pi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai ; 27) Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 06/BAPB-DAK/DKP/2012 bulan 2012 yang ditanda tangani oleh ROSLAN selaku Panitia Pemeriksa Barang, M.S. KAPLALE selaku PPK, CAHYADI RASYID, ST.,M.Si selaku Kabid Budidaya dan P3K dan MAMANG M TAUFIK (Direktur CV. LESTARI) serta diketahui dan ditanda tangani oleh ICHSAN KRIKHOFF S.Pi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.); 28) Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 900/46/PM/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatauhaan Keuangan SKPD dan Pejabat Penandatanganan SPM dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012 ; 29) Surat Nomor : 000/579/XI/DKP-PM/2012 tanggal 01 Nopember 2012 Perihal Pemberitahuan yang Ditandatangani oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi. ; 30) Surat Nomor : 000/596/XI/DKP-PM/2012 tanggal 19 Nopember 2012 Perihal Pemberitahuan yang Ditandatangani oleh ICHSAN KRIKHOFF, S.Pi. ; 31) Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2012 yang dibuat oleh SOFYAN LANONI ;32) Berita Acara Pertanggungjawaban Volume Pekerjaan No.29/ULP/BA.PGJWBV/ V/ 2012 tanggal 25 Mei 2012.; 33) Daftar Perusahan yang melakukan pendaftaran dalam proses pelelangan kegiatan pengadaan keramba Jaring Apung tahun anggaran 2012 di Daruba pada tanggal 04 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ;34) Daftar hadir pengambilan dokumen lelang, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 di Daruba pada tanggal 04 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ; 35) Daftar hadir rapat penjelasan kegiatan (Aanwijing kantor) di Daruba pada tanggal 06 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ; 36) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijing kantor) di Daruba pada tanggal 06 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ; 37) Daftar hadir pemasukan penawaran di Daruba pada tanggal 14 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ; 38) Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran 14 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ; Daftar hadir Pembukaan penawaran 14 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012; 39) Daftar hadir pembukaan penawaran 14 Juni 2012 yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan Jasa Kabupaten PulauMorotai tahun anggaran 2012;40) Berita Acara pembukaan Dokumen Penawaran 14 Juni 2012, yang dibuat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/ Jasa kab. Pulau Morotai tahun anggaran 2012 ; Laporan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Sarana Produksi Keramba Jaring Apung Kerapu Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Pulau Morotai ; 41) Laporan Hasil Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Sarana Produksi Keramba jaring Apung Kerapu tahun anggaran 2012 Kabupaten Pulau Morotai.42) Pengunguman Pemenang Pelelangan Sumber Dana DAK / DAU Tahun Anggaran 2012. 43) 1 (Satu) Lembar Cek (Bank Maluku) No. DS 334038 Alamat Daruba Tertanggal 19 Juli 2012 Sejumlah Rp. 307.100.000.- (Tiga Ratus Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah).44) 1 (Satu) Lembar Cek (Bank Maluku) No. DS 334048 Alamat Daruba Tertanggal 24 September 2012 Sejumlah Rp. 258.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).45) 1 (Satu) Lembar Cek (Bank Maluku) No. DS 296229 Alamat Daruba Tertanggal 23 November 2012 Sejumlah Rp. 301.600.000.- (Tiga Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).46) 1 (Satu) Lembar Cek (Bank Maluku) No. DS 334037 Alamat Daruba Tertanggal 19 April 2013 Sejumlah Rp. 43.000.000. (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).47) Copy Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 950/01/PM/2012 tanggal 03 Januari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012. 48) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 007/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014.49) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 008/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014. 50) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 009/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014.51) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 010/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014. 52) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 011/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014. 53) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 012/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014. 54) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 013/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014. 55) Copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 014/BPPK-DAK/DKP-PM/2012 tanggal 15 Desember 2014.56) Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012.8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1633 K/PID.SUS/2016
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tte
Statistik9061