Putusan PN MEDAN Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn |
Para Pihak | - Dra. YAYUK SUPRAPTI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didik S Handono |
Hakim Anggota | Rosmina, Yusra |
Panitera | - Nancy S.n.s |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Dra. YAYUK SUPRAPTI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Dra. YAYUK SUPRAPTI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.177.726.643,80 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah koma delapan puluh sen)dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti yang terdiri dari Barang bukti:1. 1(satu) rangkap Panduan Pelaksanaan dan Teknis Program Nasional Rehabilitas Ruang Belajar SP Seluruh Indonesia Tahun 2012.2. 1(satu) rangkap Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Pendidikan Dasar No. : 565/C3/KP/2012 Tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitas Ruang Belajar Tahap IV Tahun 2012 Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tanggal 13 Maret 2012.3. 1(satu) rangkap Berita Acara Hasil Asistensi dan Klarifikasi Usulan Sekolah Calon Penerima Block Grand Rehabilitas Ruang belajar SMP Tahun 2012 Nomor : 420/558/sekret/2012 tanggal 07 Maret 2012.4. 1(satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM:00053/DIT.PSMP/A3.2/III/2012 tanggal 20 Maret 2012 Satker 666032 (Direktorat Pembinaan SMP) dan Surat Pengesahan Revisi ke-6 Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun anggaran 2012 Nomor : 0529/023-03.1.01/00/2012 tanggal 09 Desember 2011.5. 1(satu) rangkap Surat Perintah Membayar tanggal 20 Maret 2012 Nomor : 00053/DIT.PSMP/A3.2/III/2012 dengan Uraian Pembayaran Penyaluran Dana Block Grand Program Rehabilitas Ruang Belajar SMP Tahun 2012 Tahap IX.6. 1(satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran tanggal 19 Maret 2012 Nomor : 54/001/666032/dikdas/2012.7. 1(satu) rangkap Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Rutin (Lembar : B) tanggal 19 Maret 2012.8. 1(satu) rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Bantuan Rehabilitas Ruang Belajar SMP Swasta Budi Utomo Nomor : 644.1/C3.3/KU/2012 tanggal 21 Maret 2012.9. 1(satu) rangkap kwitansi Penerimaan Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SMP Tahun 2012.101 10.1(satu) rangkap Surat Nomor : 2783/C3/KP/2013 tanggal 04 Oktober tentang Permintaan Klarifikasi Terhadap Pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Belajar Lainnya Tahun 2012.11. 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Tanggal 07 Oktober 2013.1 12. 1(satu) rangkap Surat Pernyataan oleh Saudari WIWIK INDARTI Selaku Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo Cikampak tanggal 02 Oktober 2013.13. 13. 1(satu) rangkap Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/7551/BKD/II/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Pengangkatan Jabatan Saudara Drs.Naga Parlaungan,M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.14 14. 1(satu) rangkap Proposal Program Bantuan Rehabilitasi Total Ruang Kelas sebanyak 4(empat) ruang Tahun 2012 SMP Swasta Budi Utomo Cikampak tangal 15 januari 2012.1 15. 1(satu) rangkap Proposal Program Bantuan Rehabilitasi Total Ruang Kelas Tahun 2012 SMP Swasta Budi Utomo Cikampak tanggal 11 januari 2012.1 16. 1(satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SMPS Budi Utomo Cikampak Tahun 2012.1 17. 1(satu) rangkap Rencana Anggaran Belanja Rehab Ruang Kelas SMP Swasta Budi Utomo Cikampak Januari 2012.18. 18. 1(satu) rangkap Rekening Koran Tabungan Bank Sumut Cabang Rantauprapat Nomor Rekening : 210.02.04.009281-1 SMP SWASTA BUDI UTOMO Jl.Budi Utomo Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Periode 22 Maret 2012 sampai dengan 30 Nopember 2012.Terhadap barang bukti nomor urut 1 s/d 18 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Statistik361