- Menyatakan Terdakwa GUNTUR WIJAYA BIN A.KOHARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan Ratus juta rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Llg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2019/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo H. Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Yuristya Akuan, Br Hakim Anggota Andi Barkan Mardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmad Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun daun dengan berat netto 28.65 gram (sisa lab 26,30 ) gram - 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun daun kering dengan berat netto 2.067 gram ( sisa Lab 1,570) gram. - Narkotika dalam bentuk bukan tanaman berupa: - 1(satu) bungkus plastic bening berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening masing masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,186 gram (sisa Lab 0,091 gram). - 1 (satu) buah sepatu merk Kickers yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman Narkotika jensi ganja yangerbungkus dengan kertas koran kecil. - 1 (satu) buah kotak eye Talk warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastic klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis shabu. - 1 (satu) buah timbangan Digital Merk CHQ warna putih - 1 (satu) buah alat hisap / bong lengkap dengan pipet kaca phyrex. - 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet. - 1 (satu) buah HP Merk Nokia Type RM 1134 dengan sim card 081280668544 dirampas untuk dimusnahkan - 10. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Fino warna putih biru tanpa plat No Pol dikembalikan kepada Terdakwa GUNTUR Als GUN Bin A. KOHAR 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2019/PN Llg
Statistik115