- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum SUPARMIN adalah sebagai berikut:
- Menyatakan obyek yang berupa rumah dan tanah SHM No. 54 yang terletak di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk atas nama SUPARMIN seluas 612 m2, dengan batas-batas:
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta tersebut adalah harta bersama bagian Penggugat (SUPIATI, S.Pd.);
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta tersebut adalah harta warisan/tirkah almarhum SUPARMIN yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang sah;
- Menetapkan bahwa harta warisan almarhum SUPARMIN tersebut dibagikan kepada ahli waris yang sah dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan/membagi harta warisan yang ada dalam penguasaannya kepada Tergugat sesuai dengan bagian Tergugat, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris almarhum SUPARMIN sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.206.000 (Dua juta dua ratus enam ribu rupiah;
Putusan PA NGANJUK Nomor 0119/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
|
Nomor | 0119/Pdt.G/2019/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Iskandar Eko Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.ohibul Bahri, E.s.br Hakim Anggota H. Moh. Muchsin, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Romadhon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. SUPIATI, S.Pd. binti TOPAWIRO (Penggugat); 2. WAHYU NUGROHO bin SUPARMIN (Tergugat); sebelah Utara dengan bapak Sumiran; sebelah Selatan dengan jalan Desa; sebelan Barat dengan bapak Sumiyanto; sebelah Timur dengan bapak Waijan; adalah harta bersama antara SUPIATI, S.Pd. dengan almarhum SUPARMIN; 6.1. SUPIATI, S.Pd, (istri) memperoleh 1/8 bagian; 6.2. WAHYU NUGROHO, (anak) memperoleh sisa (ashabah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0119/Pdt.G/2019/PA.NGJ
Statistik12815