- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 198/Pid.B / 2017/PN Amb tanggal 30 Januari 2018 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai putusan tentang barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa UMAR ALY ATAMIMI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menyatakan:
- Barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Keputusan Rapat Pembina Yayasan Alhilaal Pusat No. 1 Tanggal 13 November 2012.
- 1 (satu) Exemplar Foto Copy Akta Perubahan Yayasan Alhilaal Nomor 04 tanggal 16 Oktober 2009 didepan Notaris & PPAT ROSTIATY NAHUMURY, SH.
- 1 (Satu) Exemplar Foto Copy akta perubahan Yayasan Alhilaal Nomor 184, tanggal 22 Oktober 1997 didepan Notaris dan PPAT TUASIKAL ABUA, SH.
- 1 (Satu) Exemplar Foto Copy perubahan Yayasan Alhilaal Nomor 20, tanggal 08 Februari 1997 didepan Notaris & PPAT TUASIKAL ABUA, SH.
- 1 (Satu) Exemplar Foto Copy dokumen-dokumen pada Yayasan Alhilaal pusat
- 2 (Dua) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima.
- 1 (Satu) Buku Kliping.
- 2 (Dua) Exemplar Foto Copy Risalah rapat.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy surat keterangan Notaris & PPAT GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH.MH.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy surat keterangan Notaris & PPAT ROSTIATY NAHUMURY, SH
- 1 (Satu) lembar foto copy surat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku.
- 3 (Tiga) lembar foto copy surat keputusan Gubernur Maluku Nomor : 66.c Tahun 2013 tentang Pembatalan perjanjian antara Pemerintah Daerah Propinsi Maluku dengan Yayasan Wakaf Alhilaal Ambon Nomor : 593.2/07/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penyerahan tanah dan 1 (satu) gedung terletak di jalan Anthony Reebok kepada Yayasan Wakaf Alhilaal Ambon.
- 1 (Satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pembatalan Perjanjian dari Gubernur Maluku kepada Bapak Ketua DPRD Propinsi Maluku.
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Kuasa Gabungan Anggota Pembina, Anggota Pengawas dan Pengurus Yayasan Wakaf Al hilaal Ambon tanggal 18 Juli 2011.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Perjanjian Nomor : 593.2/07/I/2012 dan 1 (satu) lembar foto copy copy Berita Acara Penyerahan Tanah dan 1 (satu) Gedung dari Pemerintah Propinsi Maluku Kepada Yayasan Wakaf Al Hilaal Ambon, tanggal 25 Januari 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 466/203, dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, masing-masing tertanggal 21 Februari 2012 yang dibuat di Kantor Kelurahan HONIPOPU dengan Lurah CORNELES RIRIHENA.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara pihak pertama UMAR ALY ATAMIMI, SH. MHi dengan pihak kedua HENGKY SOETANTO, tanggal 27 Februari 2012 beserta lampiran 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Panjar Pembayaran harga tanah tanggal 27 Februari 2012, dan juga 1 (satu) lembar foto copy KTP Nomor 8171 0103 0656 0005 atas nama Sdr UMAR ALY ATAMIMI, SH.MHi.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 39/2012, tanggal 01 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon.
- 2 (dua) lembar foto copy Surat keterangan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Negara Nomor : 01/SKPTN.81.71/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon.
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pelepasan Hak Utama dari pihak Pertama UMAR ALY ATAMIMY yang mengatas namakan Yayasan Wakaf Al hilaal Ambon kepada Pihak Kedua HENGKY SOETANTO, dkk tanggal 05 Maret 2012, dan lampiran 1 (satu) lembar foto copy Peta Bidang Tanah Nomor 25.05.01.01.00092 tanggal 28 Februari 2012 yang lembar Kwitansi Pelunasan Pembelian Sebidang Tanah, seluas 507m2 yang terletak di Jalan Anthony Reebok No. 4a dan 4b tanggal 05 Maret 2017.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kota Ambon Nomor : 73/HM/BPN.81.71/2012 tanggal 12 Maret 2012.
- 1 (satu) buah foto copy Buku Sertifikat Hak Milik Nomor : 1207/Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon tanggal 13 Maret 2012.
- 2 (dua) lembar foto copy surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) tanggal 13 Maret 2017.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Perjanjian Antara Pemerintah Daerah Propinsi Maluku dengan yayasan Wakaf Al Hilaal Ambon Nomor : 593.2/07/I/2012 tentang penyerahan tanah dan 1 (satu) gedung terletak dijalan Anthony Reebok kepada Yayasan Wakaf Al hilaal ambon, pada hari Rabu 25 januari 2012 bertempat di Kantor Gubernur Maluku.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Nomor : 593.2-10 tahun 2012 tentang Penyerahan tanah dan 1 (satu) gedung dari Pemerintah Propinsi Maluku kepada Yayasan Wakaf Al hilaal Ambon pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 bertempat di gedung kantor Gubernur Maluku.
- 1 (satu) berkas foto copy surat dari Yayasan Al hilaal Pusat dengan Nomor : 295/U/YAY-64/ALH/2009 tanggal 4 Desember 2009 perihal Permohonan terakhir masalah Elgendom Verponding No. 347 dan 431 yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan Alhilaal Pusat sebagai Ketua Sdr. UMAR ALY ATTAMMI, SH.MHi yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Maluku dengan lampiran-lampiran surat sebagai berikut :
- Surat dari Persatuan Islam Alhilaal Nomor : 39/52/ALH, tanggal 30 Oktober 1952 tentang Surat Kuasa untuk membajar bea balik nama mengenai perceel2 Eng Verp No. 374 dan 431 yang ditujukan kepada Inspeksi Keuangan di Makasar.
- Surat dari Inspeksi Keuangan di Makasar Nomor : 2441/bbn tanggal 7 Nopember 1952 tentang balik nama persil2 hak Eigendom verp Nomor 374 dan 431 di Amboina yang ditujukan kepada Tuan Abubakar bin Jahja Ketua Umum Persatuan Islam Al hilaal di Amboina.
- Surat dari Persatuan islam Alhilaal Nomor 55/Alh/53 tanggal 16 Maret 1953 tentang Surat Kuasa perceel2 eng Verp No. 374 dan 431 yang ditujukan kepada Inspeksi keuangan di Makasar.
- Surat dari Inspeksi Keuangan di makasar nomor : 2356/bbn tanggal 26 Maret 1953 yang ditujukan kepada Pengurus Besar Persatuan Islam Alhilaal di Ambon.
- Surat dari Persatuan Islam Alhilaal Nomor : 38/ALH/53 tanggal 29 April 1953 tentang jawaban yang ditujukan kepada Inspeksi Keuangan di Makasar.
- Surat Keterangan Penjualan Tanah.
- Surat dari Kepala kantor Pendaftaran Tanah Nomor : 481/1960 tanggal 8 September 1960 tentang penjualan persil-persil ahli waris J.L.A Vaan Aart (alm) yang ditujukan kepada pimpinan lembaga alat-alat Pembayaran Luar Negeri Bank Indonesia di Jakarta.
- Surat dari Lembaga alat-alat Pembayaran Luar Negeri Bank Indonesia Nomor : Jur/4387 10624 tanggal 25 Nopember 1954 perihal Penjualan persil-persil ahli waris J.L.A Van Aart (alm) yang ditujukan kepada Njonja Edna Morris Devin di Ambon.
- Surat dari Lembaga alat-alat pembayaran Luar Negeri bank Indonesia Nomor. Sekr/H.U/11676/13219 tanggal 9 Nopember 1960 perihal dijual/persil-persil ahli waris-waris J.L.A Vaan Aart (alm) persil-persil eigendom perp nomor : 374 dan 431 terletak di Ambon.
- Surat Inspeksi Agraria Maluku /Irian Barat Nomor : I.Agr.3/2/3 tanggal 6 Agustus 1960 tentang tanah persil verp nomor : 431 yang ditujukan kepada P.B Persatuan Islam Alhilaal di Ambon.
- Surat Persatuan Islam Alhilaal Nomor : 334/VIII/ALH/ 60 tanggal 1 Agustus 1960 tentang tanah persil verp Nomor 431 yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi Agraria Daerah Tingkat I Maluku di Ambon.
- Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Maluku / Irian Barat Nomor I/HB/62 tanggal 10 Mei 1962.
- Surat dari Yayasan Alhilaal Nomor 785/X/ALH/67 tanggal 05 Oktober 1967 tentang permohonan untuk menukarkan tanah Yayasan Alhilaal sesuai Putusan No 1/HB/62 tanggal 10 Mei 1962 terletak di jalan Pekuburan Mahasin dengan Tanah Negara yang terletak depan rumah dr. ONG SING GWAN yang ditujukan Kepada Inspeksi Agraria Propinsi Maluku.
- Surat Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Ambon Nomor : 580/1733/1955 tanggal 31 Agustus 1995 perihal Penggantian Rugi Tanah yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Kepala Daerah Tingkat I Maluku di Ambon.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan dan Lampiran Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU- 052653.50.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badab Hukum Yayasan Alhilaal Pusat Ambon tanggal 2 September 2014.
- 1 (satu) eksemplar Putusan Pengadilan Negeri Klas I Ambon Nomor : 25/PDT.G/2013/PN.AB antara Ir. SAID ASSAGAF, Dkk melawan UMAR ATAMIMI, SH.
- 1 (satu) eksemplar Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Reg Nomor : 11/PDT/2014/PT. MAL, perkara Banding perdata antara UMAR ATAMIMI, SH. MHi / pembanding melawan Ir. SAID ASSAGAF, dkk / terbanding.
- 1 (satu) buah buku kliping.
- 2 (dua) eksemplar foto copy risalah rapat.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Notaris dan PPAT GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH. MH.
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Notaris dan PPAT ROSTIATY NAHUMURY, SH.
- 1 (satu) lembar foto copy surat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 66c tahun 2013 tentang Pembatalan Perjanjian antara Pemerintah Daerah Propinsi Maluku dengan Yayasan Wakaf Alhilaal Ambon Nomor : 593.2/07/I/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penyerahan Tanah dan 1 (satu) Gedung terletak di jalan Anthony Reebok kepada Yayasan Wakaf Alhilaal Ambon.
- 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pembatalan perjanjian dari Gubernur Maluku kepada Bapak Ketua DPRD Propinsi Maluku.
- 1 (satu) buah buku foto copy Akta Jual Beli Nomor 84 /III/Sirimau/2005 tanggal 9 Maret 2005 dihadapan Notaris / PPAT GRACEMARGARETH GOENAWAN, SH.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 075/PHAT/Neg-LH/IV/2009 tanggal 1 Februari 2009.
- 3 (tiga) lembar Asli copy 3 (tiga) lembar Surat Pelepasan Hak atas tanah Nomor : 075/PHAT/Neg-LH/LV/2009 tanggal 1 Februari 2009.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keputusan Walikota Madya Ambon Nomor: 09/UP/1966 tanggal 09 Nopember 1966.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Inspeksi Pendidikan dasar Prasekolah Sekolah Dasar dan Luar biasa kantor daerah Propinsi Maluku Nomor : B.1656/Set/SD/Mal/69 tanggal 4 Juni 1969.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Keterangan dari Yayasan Alhilaal Nomor : 675/IX/ALH/66 perihal Permohonan untuk memiliki tempat diatas kali waititar.
- 1 (satu) lembar Foto copy surat Keterangan Nomor : EXT/NEG-LH/I/2008 tanggal 10 Mei 2008.
- 1 (satu) lembar foto copy data TK Alhilaal Laha tanggal 1 Oktober 1997.
- 1 (satu) lembar foto copy data kompleks perguruan Alhilaal jalan Anthony Reebok yang terbakar dalam kerusuhan Idul fitri tanggal 19 Januari 1999.
- 2 (dua) lembar foto copy salinan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.52/DDA/70 tanggal 23 Agustus 1970.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Inspeksi Keuangan Makasar tanggal 07 Oktober 1954.
- 1 (satu) lembar foto copy Badan Urusan Yatim piatu Makasar perihal Alm saudara C.J.H dan J.L.A Vaan Aart tanggal 24 januari 1950.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Veeklaring Van Erfrecth tanggal 7 Pebruari 1952.
- 1 (satu) lembar foto copy salinan atas salinan tanggal makasar 4 Mei 1949.
- 1 (satu) lembar foto copy Persatuan Islam Alhilaal tanggal 07 Juni 1953 .
- 2 (dua) lembarfoto copy Surat dari Inspeksi Agraria Maluku / Irian Barat Nomor : I.Agr.3/8/3 perihal Tanah Persil Verp Nomor 431 tanggal 06 Agustus 1960.
- 1 (satu) lembar foto copy akte Penjataan Lahir.
- 4 (empat) lembar foto copy Uraian singkat tanah E.43.
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Persatuan Islam Alhilaal Nomor : 39/52/ALH tanggal 30 Oktober 1952 tentang Surat Kuasa untuk membayar bea balik nama mengenai perceel-perceel Eng Verp Nomor. 374 dan 431 yang ditujukan kepada Inspeksi Keuangan di Makasar.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Inspeksi keuangan Makasar Nomor. 2241/bbn tanggal 07 Nopember 1952 tentang balik nama persil-persil hak eigendom verp Nomor : s 374 dan 431 di Amboina yang ditujukan kepada Tuan Abubakar bin Jahja Ketua umum Persatuan Islam Alhilaal di Amboina.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Persatuan Islam Alhilaal Nomor : 55/ALH/53 tanggal 16 Maret 1953 tentang Surat kuasa untuk membayar bea balik nama mengenai perceel-perceel Eng Verp Nomor. 374 dan 431 yang ditujukan kepada Inspeksi keuangan di Makasar.
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Inspeksi keuangan Makasar Nomor. 2356/bbn tanggal 26 Maret 1953 yang ditujukan kepada Pengurus Besar Persatuan Islam Alhilaal di Ambon.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Persatuan Islam Alhilaal Nomor 58/ALH/53 tanggal 29 April 1953 tentang jawaban yang ditujukan kepada Inspeksi Keuangan di Makasar.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Penjualan Tanah.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Nomor : 481/1960 tanggal 8 September 1960 tentang penjualan persil-persil ahli waris J.L.A Vaan Aart yang ditujukan kepada pimpinan Lembaga Alat-alat pembayaran Luar Negeri bank Indonesia di Jakarta.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Lembaga Alat-alat pembayaran Luar Negeri Bank Indonesia Nomor Jur/4387 10634 tanggal 25 Nopember 1954 perihal penjualan persil-persil ahli waris J.L.A Vaan Aart alm yang ditujukan kepada njonja Edha Morris Devin di Ambon.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Lembaga Alat-alat pembayaran Luar negeri Bank Indonesia nomor : Sekr/H.U/11676/13219 tanggal 9 Nopember 1960 perihal dijual / beli persil-persil ahli waris J.L.A Vaan Aart (alm) J.i persil-persil Eigendom perp Nomor : 374 dan 431 terletak di Ambon.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Persatuan Islam Alhilaal Nomor : 334/VIII/ALH/ 60 tanggal 1 Agustus 1960 tentang tanah persil Verp Nomor. 431 yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi Agraria daerah Tingkat I Maluku di Ambon.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat dari Yayasan Alhilaal Nomor : 785/X/ALH/67 tanggal 05 Oktober 1967 tentang Permohonan untuk menukarkan tanah Yayasan Alhilaal sesuai Surat putusan Nomor. 1/H.B/62 tanggal 10 Mei 1962 terletak di jalan pekuburan Mahasin dengan tanah Negara yang terletak didepan rumah dr. ONG SING GWAN yang ditujukan kepada Inspeksi Agraria Propinsi Maluku.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Ambon Nomor : 580/1733/1955 tanggal 31 Agustus 1995 perihal Penggantian rugi tanah yang ditujukan kepada Gubernur kepada Kepala daerah Tingkat I Maluku di Ambon.
- 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 02/Pdt.P/2013 PN.AB tanggal 31 Januari 2013 atas nama Permohonan UMAR ATAMIMI, SH. MH.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai Asli Cek Bank BNI Cabang Ambon No. CK 843645, 5 Maret 2012, uang sejumlah Rupiah dalam huruf ? Tiga Milyar dua ratus empat puluh Sembilan juta? Rp 3.249.000.000,- Planet 2000, CV.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai Asli Formulir prinsip mengenal Nasabah Bank BNI cabang Ambon yang ditanda tangani oleh UMAR ALY ATTAMIMI pada tanggal 5 Maret 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran milik CV. PLANET pada Bank BNI Cabang Ambon Nomor Rek 0085193004 periode 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai asli kwitansi dengan tulisan sudah diterima dari HENGKY SOTANTO, Cs jumlah Uang Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ), buat pembayaran panjar pembelian 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Anthony Reebok, sedangkan pelunasan terjadi sesuai perjanjian jual beli tanah dengan cek BNI No CK 843643, ambon 27 februari 2012 yang menerima UMAR ALY ATAMIMI tanda tangan diatad materai 6000 dengan saksi JOSSI MATAHURILLA.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai Asli Kwitansi dengan tulisan, sudah diterima dari HENGKY SOETANTO Cs, jumlah uang RP. 3.329.000.000 ( Tiga Milyar dua ratus empat puluh Sembilan Juta Rupiah) buat pembayaran pelunasan pembelian sebidang tanah seluas 507 m2 yang terletak dijalan Anthony Reebok sesuai surat pelepasan Hak Utama tertanggal 05 Maret 2012 dengan cek BNI Cabang Ambon No. CK 843645 atas nama CV. PLANET UMAR ALY ATTAMIMI tanda tangan diatas materai 6000, dengan saksi JOSSI MATAHURILLA.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai Asli cek BNI Cabang Ambon Nomor.CK 843643, 27 Februari 2012 uang sejumlah Tiga Ratus Juta Rupiah Rp. 300.000.000,- PLANET 2000 CV.
- 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran milik CV PLANET pada Bank BNI Cabang Ambon 27 Februari 2012 sampai dengan 27 Februari 2012.
- Barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan.
- 1 (satu) eksemplar Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3062 K/PDT/2014/ tertanggal 19 Mei 2015 Perkara Kasasi Perdata antara UMAR ATTAMIMI, SH. MHi, dkk memberi kuasa kepada M. ALI NASIR TUKAN, SH, dkk melawan Ir. SAID ASSAGAF, dkk kesemuanya member kuasa kepada FAHRI BACHMID, SH. MH, dkk.
- 13 (tiga belas) lembar laporan transaksi Bank BCA KCU Kalimalang Jakarta Timur dengan Nomor Rekening 02301374641 atas nama : AHMAD MESFER pada tanggal 03 Juni 2014.
- 1 (satu) buah Akta Pendirian Yayasan Wakaf AL HILAAL Ambon, Nomor 53 tanggal 24 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH.MH.
- Barang bukti berupa :
- 12 (Dua belas) buah dram.
- 6 (Enam) buah alto.
- 3 (Tiga) buah bas dram.
- 2 (Dua) buah tam-tam.
- 6 (enam) buah pianika.
- 6 (enam) buah blear.
- 51 (lima puluh satu) pasang sepatu.
- 1 (lima puluh satu) buah bulu ayam.
- 16 (enam belas) buah stik dram.
- 14 (empat belas) buah pemukul alto.
- 2 (dua) buah tongkat mayoret.
- 8 (delapan) buah bendera.
- 2 (dua) buah simbal.
- 51 (lima puluh satu) pasang seragam.
- 24 (dua puluh empat) buah gandengan dram, bas dram, dan alto.
- 6 (enam) buah gandengan belera.
- 51 (lima puluh satu) buah topi.
- 1 (satu) lembar surat faktur kendaraan bermotor.
- 1 (satu) lembar Sertifikat nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).
- 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi Type Pajero Sport 2.5D GLS, jenis jeep, tahun pembuatan 2012 nomor rangka MMBGNK40CF013441, nomor mesin 4D56UCDE6745, warna putih, bahan bakar solar, warna TKNB Hitam, Tahun Registrasi 1098/IV/2012/DITLL Nomor BPKB I 06373311P.
- 1 (satu) buah Kunci mobil Merk Mitsubishi Type Pajero sport 2.5D GLS.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 0040030 dengan Nomor polisi DE 1417 AD atas nama pemilik UMAR ALY ATAMIMI, alamat air salobar Kel. Nusaniwe Kec. Nusaniwe Kota Ambon.
- 1 (satu) lembar surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 00086250 dengan Nomor Polisi DE 1417 AD atas nama Pemilik UMAR ALY ATAMIMI, alamat air salobar Kel. Nusaniwe Kec. Nusaniwe Kota Ambon.
- 1 (satu) unit mobil dengan Identitas kendaraan sebagai berikut : Identitas Pemilik Yayasan Wakaf Alhilaal Ambon, Merk Mitsubishi, Type L300 BC-R (4x2) M/T, model Mobil Ambulance, Tahun Pembuatan 2011, Isi Silinder 2477, Warna Abu-abu, Nomor rangka MHMLOWY39BK006698, Nomor Mesin 4D56C-GY2089, Bakar Solar.
- 1 (satu) buah buku asli sertifikat Hak Milik No. 981 Tahun 1996 dengan luas 67m2 atas nama Yayasan Alhilaal yang terletak di Kelurahan Honipupu Kota Ambon.
- 1 (satu) buah buku asli sertifikat hak milik Nomor. 233 tahun 1996 dengan luas 124m2 atas nama Yayasan Alhilaal yang terletak di kelurahan Honipopu Kota Ambon.
- 1 (satu) buah buku asli sertifikat hak milik Nomor. 980 tahun 1996 dengan luas 260m2 atas nama Yayasan Alhilaal yang terletak di jalan kenanga/melati Kelurahan Honipopu Kota Ambon.
- 1 (satu) buah buku asli sertifikat hak milik Nomor. 1236 tahun 1997 dengan luas 20.667m2 atas nama Yayasan Alhilaal yang terletak di jalan Mahasin Kota Ambon.
- 1 (satu) buah buku asli sertifikat Hak milik Nomor 926 tahun 1994 dengan luas 286m2 atas nama Yayasan Alhilaal yang terletak di jalan AM. Sangadji Kota Ambon.
- 1 (satu) buah buku asli sertifikat Hak milik nomor 186 tahun 1971 dengan luas 1926 m2 atas nama Yayasan Alhilaal yang terletak di jalan Anthony Reebok Kota Ambon.
- 1 (satu) buah buku asli akta hibah Nomor. 3/BS/1989 tanggal 29 April 1989 terhadap tanah yang terletak di Wamsisi Buru Selatan Kabupaten Maluku Tengah seluas 5700 m2.
- 1 (satu) buah buku Asli Akta Jual Beli Nomor : 84/III/Sirimau/2005 tanggal 09 Maret 2005 dihadapan Notaris / PPAT GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 075/EXT/NEG-LH/IV/2009 tanggal 16 April 2009.
- 2 (dua) lembar asli Surat setoran Bea peroleh Hak atas tanah bangunan tanggal 17 Maret 2005.
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi tanggal 09 April 2005.
- 4 (empat) buah kunci brankas dan 1 (satu) lembar petunjuk penggunaan brangkas.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PT AMBON Nomor 18/PID/2018/PT AMB |
|
Nomor | 18/PID/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Bralexander Sampewai Palumpun |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti A nomor 1 sampai dengan 64 dilampirkan dalam berkas perkara ; Barang bukti B nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada saksi SALEM BASALAMAH; Barang bukti B nomor 3 dikembalikan kepada AHMAD MESFER melalui Terdakwa; Barang bukti B nomor 4 dikembalikan kepada saksi HENGKY SOETANTO alias TOHENG; Barang buktiCnomor 1 sampai dengan 36 dikembalikan kepada Yayasan Alhilaal Ambon; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 18/PID/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID/2018/PT AMB
Pertama : 198/Pid.B/2017/PN Amb
Statistik17190