- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;------------------
- MEMBATALKKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 43/G/2019/PTUN.SMD TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK DITERIMA;----------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;------------------
- Membatalkkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 43/G/2019/PTUN.SMD tanggal 27 November 2019 yang dimohonkan banding;--------------------------
- Menyatakan eksepsi Tergugat/Pembanding tidak diterima;----------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;------------------
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 66/B/2020/PT.TUN.JKT |
|||
Nomor | 66/B/2020/PT.TUN.JKT | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
||
Kata Kunci | Kepegawaian | ||
Tahun | 2020 | ||
Tanggal Register | 18 Februari 2020 | ||
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN | ||
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta | ||
Hakim Anggota | Santer Sitorus, Brdisiplin F Manao | ||
Panitera | Jarwo Liyanto | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | MENGADILI
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------------------- |
||
Catatan Amar |
MENGADILI
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi -------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------- |
||
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 | ||
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 66/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 513 K/TUN/2020
Banding : 66/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik11638