- Menyatakan Terdakwa Juprianto, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mengalihkan objek fiducia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Juprianto selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Dan denda sebesar Rp 10.000.000.= (sepuluh juta rupiah) ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 1986/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 1986/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota H. Irwan Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2 (dua) lembar fotocopy legalisir sertifikat jaminan fidusia No. : W2.00134099.AH.05.01 tahun 2015, 4 (empat) lembar fotocopy legalisir perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia PT. Astra Sedaya Finance, 1 (satu) lembar fotocopy lagalisir Surat Pernyataan Bersama, 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (selanjutnya disebut syarat dan ketentuan umum), 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir akta jaminan fidusia No : 133 Tanggal 12 Juni 2015 yang diterbitkan RIDHA KURNIAWAN ADNANS, S.H, M.Kn adalah Akte Perjanjian Fidusia atas pembiayaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Airbag tahun 2015, No. Pol BK 1994 CZ Warna Hitam Metalic, dengan No. Mesin : DP93894 yang dilakukan oleh dari PT. Astra Sedaya Finance (ASF) Group Astra Credit Companies (ACC), 1 (satu) lembar fotocopy legalisir identitas pemilik yang diterbitkan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir akta perjanjian jual beli No: 1.380/ LEGALISASI/ XII/ 2015 tgl 12 Desember 2015 yang diterbitkan MAULIDDIN SHATI, SH adalah 1 (satu) unit benda jaminan objek fidusia yang dilakukan JUPRIANTO, S.H kepada Sdr. SAIFULLAH terlampir dalam Berkas Perkara. 1 (satu) unit kunci beserta remote dan uang tunai Rp. 800.000,- dikembalikan kepada PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ASF) melalui RIO SARWANTO. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1986/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1986/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/PID.SUS/2019
Pertama : 1986/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Statistik12480