Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 59/Pdt.G/2015/PN Bpp |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2015/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro. |
Hakim Anggota | Adeng Abdul Kohar. Nugrahini Meinastiti |
Panitera | Daniel Armaniadji |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | yang bersangkutan dalam perkara ini;MENGADILI :DALAM KONPENSI ;DALAM PROVISI ;- Menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.541.000,00 ( tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 15 K/Pdt/2018
Banding : 154/PDT/2016/PT.SMR
Peninjauan Kembali : 135 PK/Pdt/2021
Pertama : 59/Pdt.G/2015/PN Bpp
Statistik14521