- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Andam bin Kahar adalah ahli waris Almarhum Kahar dan Almarhuma Sukina;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa ahli waris Andam bin Kahar adalah :
- Misrina, (Istri / Turut Tergugat );
- Seniman bin Andam (Anak laki-laki / Penggugat II);
- Busanti binti Andam (Anak perempuan / Tergugat I);
- Muhammad Baeyhaqie Sadam bin Andam (Anak laki-laki / Penggugat I);
- Businten binti Andam (Anak perempuan / Penggugat III);
- Noor Cholifah binti Andam (Anak perempuan / Penggugat IV);
- Fatimah binti Andam (Anak perempuan / Penggugat V);
- Menetapkan harta waris Almarhum Andam bin Kahar berupa :
- Utara : Tanah P. Paujan / Dilah,
- Timur : Tanah Boyadi/Sutrisno dan Tanah P. Miskam,
- Selatan : Jalan Desa,
- Barat : Jalan Desa.
- Menetapkan kadar / bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Andam bin Kahar menurut hukum Islam adalah :
- Misrina Binti Sugiman (istri/Turut Tergugat) = 8/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Seniman bin Andam (anak laki-laki / Penggugat II) = 14/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Busanti binti Andam (anak perempuan / Tergugat I); = 7/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Muhammad Baeyhaqie Sadam Bin Andam (anak laki-laki / Penggugat I) = 14/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Businten binti Andam (anak perempuan / Penggugat III) = 7/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Noor Cholifah binti Andam (anak perempuan / Penggugat IV) = 7/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Fatimah binti Andam (anak perempuan / Penggugat V) = 7/64 bagian dari keseluruhan harta warisan Almarhum Andam bin Kahar;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 28 Juni 2019 terhadap obyek sengketa berupa Sebidang tanah yang tercantum pada Letter/Buku C. Desa, dengan Nomor Petok: 3210 tahun 1979 terletak di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi atas nama Samino P.Andam, Nomor Persil: 58, Kelas D1, Luas 6.330 m2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara : Tanah P. Paujan / Dilah,
- Timur : Tanah Boyadi/Sutrisno dan Tanah P. Miskam,
- Selatan : Jalan Desa,
- Barat : Jalan Desa
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membagi harta peninggalan dalam hal ini objek sengketa a quo dan menyerahkan kepada Para Penggugat yang menjadi hak bagiannya, apabila tidak bisa dibagi secara fisik (natural) maka akan dijual secara lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat, Tergugat I, dan Turut Tergugat sesuai dengan besarnya bagian yang menjadi haknya;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara baik-baik, dan/atau bilamana penyerahan dan pengosongannya dilakukan secara paksa dilakukan dengan bantuan alat Negara (Polisi dan TNI);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
- Menolak untuk selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk biaya perkara sejumlah Rp 7.496.000,- (Tujuh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0378/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
|
Nomor | 0378/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Mahdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Alam Baskarbr Hakim Anggota H. Yusup |
Panitera | Panitera Pengganti: Yiyin Umi Elfridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; Dalam Konpensi: Sebidang tanah yang tercantum pada Letter/Buku C. Desa, dengan Nomor Petok: 3210 tahun 1979 terletak di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi atas nama Samino P.Andam, Nomor Persil: 58, Kelas D1, Luas 6.330 m2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: adalah harta waris Almarhum Andam bin Kahar yang didapat dari harta warisan dari Kahar dan Sukina yang belum dibagi waris; Dalam Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0378/Pdt.G/2019/PA.Bwi
Statistik6731